Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Orimakurunga atau IPPMOR, melanjutkan aksi protes, di depan kantor desa setempat, Kamis (28/5). Aksi kali empat ini buntut dari Kepala Desa Orimakurunga Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Bahmid Hi. Syukur enggan membacakan dokumen APBDes di muka masyarakat.
Sebelumnya, IPPMOR bersama ratusan masyarakat setempat menggelar aksi protes pada Rabu (27/5) kemarin. Mereka mempertanyankan beberapa kejanggalan pengelolaan dana desa, termasuk ketidaktransparansi Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau APBDes kurun waktu 2017 sampai 2019.
Mereka meminta agar pemerintah desa dan badan permusyaratan desa menyampaikan dokumen APBdes kurun waktu tersebut. Juga menuntut pemerintah desa mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan APBDes di depan Kantor Balai Desa Orimakurunga.
Sayangnya, penyampaian aspirasi ditengah akannya pemberlakuan atau penerapan “New Normal” ini tak di dengar sang kepala desa. Informasinya kepala desa Bahmid diam-diam pergi ke Labuha, mencairkan tahap dua dana desa tahun 2020.
Informasinya keberadaan Bahmid itu langsung di tanggapi masa aksi, dengan memalang pintu Kantor Desa Orimakurunga. Pemalangan dilakukan sekira pukul 11:45 WIT siang.
Koordinator aksi, Mudafar Hadi menyebutkan, pemalangan pintu kantor desa itu bukan bermaksud anarkis. Maksud atau tujuannya agar Bahmid cs segera datang dan membuka palang tersebut, sekaligus mempertanggungjawabkan APBdes selama tiga tahun berturut-turut 2017 sampai 2019.
“Aksi kami adalah aksi damai,” tegas Mudafar.
Mudafar mengemukakan, pengelolaan anggaran dana desa maupun dana desa tidak didasari asas kepatutan atau keterbukaan informasi publik. Imbasnya masyarakat selama ini tidak mendapatkan pengelolaan yang akuntabel, transparan dan proporsional menyangkut ADD dan DD.
“Kami masyarakat sudah empat tahun ini belum pernah melihat adanya keterbukaan informasi oleh pemerintah desa, padahal keterbukaan informasi publik sudah diamanatkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”ucapnya.
Atas kejanggalan ini, sambung Mudafar, bakal mengadukan ke Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Keputusan ini, lanjut Mudafar, agar dugaan penyalahgunaan ADD dan DD di Orimakurunga dapat ditindaklanjuti dan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Biar ada efek jerah. Kita juga akan laporkan berbagai kejanggalan pengelolaan keuangan desa ke DPMD dan Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba,” sebutnya, sembari mengaku Jumat besok petisi turunkan Bahmid mulai dilakukan. (van/red)