WNA Pemilik Kusu Island Resort di Halsel Usir Wartawan

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Kusu Island di Desa Kairew, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Pulau Kusu Island di Desa Kairew, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

LABUHA – Upaya wartawan mengonfirmasi dugaan pelanggaran hukum di Kusu Island Resort, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara berujung penolakan.

Barbara, warga negara Austria yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola resort tersebut, menolak memberikan keterangan ketika ditanya mengenai dugaan praktik usaha yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari aktivitas somel kayu, dugaan penebangan mangrove, hingga legalitas pembangunan fasilitas di kawasan pesisir Pulau Kusu.

Saat ditemui di lokasi resort pada Sabtu, 25 Juli 2026, Barbara awalnya menyapa menggunakan bahasa Indonesia. Namun, ketika pertanyaan mulai menyentuh dugaan aktivitas ilegal, ia beralih menggunakan bahasa Inggris dan menolak menjawab seluruh pertanyaan wartawan.

“No comment. Kami memang tidak berbicara dengan pers. Suami saya masih di luar daerah. Mungkin Selasa malam baru kembali,” kata Barbara, Sabtu 25 Juli 2026.

Baca Juga :  BPKAD Halsel Pastikan Bayar Penuh Gaji PPPK 

Barbara bahkan menyatakan wartawan tidak dapat melakukan peliputan tanpa surat dari pemerintah daerah.

“Harus ada surat dari pemerintah yang diberikan Bupati. Harus ada konfirmasi dari Bupati mengapa bisa masuk ke sini. Kami tidak ada komentar,” ujarnya.

Seorang karyawan resort bernama Hery yang mendampingi Barbara juga menolak memberikan penjelasan. Ia beralasan seluruh keputusan hanya dapat disampaikan oleh pemilik resort.

“Saya hanya karyawan. Kalau bos perempuan tidak memberikan keterangan, saya juga tidak bisa. Kami tunggu bos laki-laki datang karena keputusan harus dari mereka,” katanya.

Penolakan tidak berhenti pada wawancara. Barbara juga melarang wartawan mengambil foto maupun video di kawasan resort dan mengancam akan melaporkan apabila dokumentasi dipublikasikan.

“Tidak boleh foto atau video. Kalau ada yang memuat foto atau video, saya laporkan ke polisi dan pemerintah karena ini milik perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Semarak HUT Halsel ke-23 Stand Mal Pelayanan Publik DPMPTSP Hadir di UMKM Milenial

Setelah itu, Barbara bersama Hery mengarahkan wartawan meninggalkan kawasan resort menuju dermaga. “Kami tidak menerima tamu dari pers. Resort ini hanya untuk tamu yang menginap, bukan untuk orang yang datang tanpa tujuan Pemerintah,” katanya.

Sebelum penolakan itu terjadi, wartawan mendapati adanya aktivitas mesin somel kayu di kawasan resort. Di lokasi juga terlihat bekas pembukaan lahan yang diduga berkaitan dengan pembangunan jetty menuju area cottage. Jejak penebangan mangrove tampak di sejumlah titik pesisir.

Temuan tersebut menambah daftar dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Dugaan itu meliputi aktivitas somel kayu tanpa izin, penggunaan kayu besi, pembangunan dua jetty, penggalian sumur, hingga dugaan perusakan ekosistem mangrove.

Baca Juga :  Halsel Pecahkan Rekor, Target PAD dari TKA Tuntas Sebelum Akhir Tahun

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disperbudekraf) Halsel, Ali Dano Hasan, sebelumnya menyatakan telah menurunkan tim untuk melakukan observasi dan investigasi di kawasan Kusu Island Resort menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola resort.

Namun, hingga kini pemerintah daerah belum menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut. Disperbudekraf Halsel juga belum memberikan penjelasan mengenai legalitas perizinan usaha resort maupun hasil pengawasan terhadap dugaan aktivitas yang dilaporkan.

Sikap tertutup pengelola resort serta belum adanya penjelasan resmi dari Pemda Halsel membuat berbagai dugaan pelanggaran di Pulau Kusu belum memperoleh kepastian. Sementara itu, sejumlah temuan di lapangan masih menunggu pembuktian melalui proses pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang. (*)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB