WNA Pemilik Kusu Island Resort di Halsel Usir Wartawan

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Kusu Island di Desa Kairew, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Pulau Kusu Island di Desa Kairew, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

LABUHA – Upaya wartawan mengonfirmasi dugaan pelanggaran hukum di Kusu Island Resort, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara berujung penolakan.

Barbara, warga negara Austria yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola resort tersebut, menolak memberikan keterangan ketika ditanya mengenai dugaan praktik usaha yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari aktivitas somel kayu, dugaan penebangan mangrove, hingga legalitas pembangunan fasilitas di kawasan pesisir Pulau Kusu.

Saat ditemui di lokasi resort pada Sabtu, 25 Juli 2026, Barbara awalnya menyapa menggunakan bahasa Indonesia. Namun, ketika pertanyaan mulai menyentuh dugaan aktivitas ilegal, ia beralih menggunakan bahasa Inggris dan menolak menjawab seluruh pertanyaan wartawan.

“No comment. Kami memang tidak berbicara dengan pers. Suami saya masih di luar daerah. Mungkin Selasa malam baru kembali,” kata Barbara, Sabtu 25 Juli 2026.

Baca Juga :  Syarat Bebas Temuan, Mendagri Apresiasi Panitia Pilkades Halsel

Barbara bahkan menyatakan wartawan tidak dapat melakukan peliputan tanpa surat dari pemerintah daerah.

“Harus ada surat dari pemerintah yang diberikan Bupati. Harus ada konfirmasi dari Bupati mengapa bisa masuk ke sini. Kami tidak ada komentar,” ujarnya.

Seorang karyawan resort bernama Hery yang mendampingi Barbara juga menolak memberikan penjelasan. Ia beralasan seluruh keputusan hanya dapat disampaikan oleh pemilik resort.

“Saya hanya karyawan. Kalau bos perempuan tidak memberikan keterangan, saya juga tidak bisa. Kami tunggu bos laki-laki datang karena keputusan harus dari mereka,” katanya.

Penolakan tidak berhenti pada wawancara. Barbara juga melarang wartawan mengambil foto maupun video di kawasan resort dan mengancam akan melaporkan apabila dokumentasi dipublikasikan.

“Tidak boleh foto atau video. Kalau ada yang memuat foto atau video, saya laporkan ke polisi dan pemerintah karena ini milik perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga :  16 Perumahan Habibi Ditertibkan, Irwan M. Zen Siap Keluar

Setelah itu, Barbara bersama Hery mengarahkan wartawan meninggalkan kawasan resort menuju dermaga. “Kami tidak menerima tamu dari pers. Resort ini hanya untuk tamu yang menginap, bukan untuk orang yang datang tanpa tujuan Pemerintah,” katanya.

Sebelum penolakan itu terjadi, wartawan mendapati adanya aktivitas mesin somel kayu di kawasan resort. Di lokasi juga terlihat bekas pembukaan lahan yang diduga berkaitan dengan pembangunan jetty menuju area cottage. Jejak penebangan mangrove tampak di sejumlah titik pesisir.

Temuan tersebut menambah daftar dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Dugaan itu meliputi aktivitas somel kayu tanpa izin, penggunaan kayu besi, pembangunan dua jetty, penggalian sumur, hingga dugaan perusakan ekosistem mangrove.

Baca Juga :  Sumber Daya Mineral Malut, Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan CSR

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disperbudekraf) Halsel, Ali Dano Hasan, sebelumnya menyatakan telah menurunkan tim untuk melakukan observasi dan investigasi di kawasan Kusu Island Resort menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola resort.

Namun, hingga kini pemerintah daerah belum menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut. Disperbudekraf Halsel juga belum memberikan penjelasan mengenai legalitas perizinan usaha resort maupun hasil pengawasan terhadap dugaan aktivitas yang dilaporkan.

Sikap tertutup pengelola resort serta belum adanya penjelasan resmi dari Pemda Halsel membuat berbagai dugaan pelanggaran di Pulau Kusu belum memperoleh kepastian. Sementara itu, sejumlah temuan di lapangan masih menunggu pembuktian melalui proses pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang. (*)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB