PT HPAL Dinilai Tabrak Aturan Terkait PHK Seorang Karyawan

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PHK, (gambar, spkep-spsi)

Ilustrasi PHK, (gambar, spkep-spsi)

LABUHA – PT. Halmahera Persada Lygend (HPAL) yang merupakan bagian dari anak perusahaannya Harita Nikel diduga melakukan praktek pemberangusan serikat buruh (union busting) terhap salah satu karyawan nya.

Human Resource and General Affair (HR &GA) PT. HPAL dinilai telah melakukan keputusan secara sepihak. Dimana satu karyawannya di berhentikan tanpa alasan yang jelas.

Kepada media ini, Karyawan yang di berhentikan tersebut mengaku bahwa dirinya di PHK lantaran berafiliasi dengan salah satu federasi serikat buruh yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI).

“Awalnya saya cuti. Waktu balik ke site Kawasi, saya di panggil HRD lalu diberikan surat pemutusan hubungan kerja tanpa alasan. Sebelumnya, beberapa teman kerja saya juga dipanggil karena mungkin masuk dalam keanggotaan serikat buruh” ujar Asbar Sandiah. eks karyawan PT. HPAL saat ditemui awak media. Senin, (21/11).

padahal jaminan berserikat termuat dalam undang-undang nomor 21 tahun 2000 pasal 28 dan 43 dimana mengatur tentang serikat pekerja.

Ironisnya pada saat surat PHK ia terima, tak ada satupun alasan dari pihak HRD yang menjelaskan terkait PHK baik secara lisan maupun didalam isi surat PHK tersebut.

Baca Juga :  Workshop di Makassar, Nasdem Halsel boboti strategi dan fungsi pengawasan

Diketahui, Asbar merupakan ketua dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) serikat FSPMI di PT. HPAL yang membawahi 11 orang karyawan sebagai pengurusnya.

Asbar juga diketahui bekerja sebagai Operator alat berat (Wheel loader) sudah lebih dari 1 tahun untuk menghidupi istri dan kedua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Mirisnya, ia tak lain adalah merupakan putra asli Obi (Desa Wayaloar).

Terkait hal tersebut, ia kemudian melayangkan beberapa poin penolakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap dirinya. Ini termuat dalam surat bernomor 001/PUK SPL-FSPMI/PT. HPAL/X/2022 dengan tembusan ke Kepala Disnaker Halsel, Pengurus pusat SPL FSPMI di Jakarta, LBH FSPMI Maluku Utara, DPP FSPMI Jakarta, DPW FSPMI Maluku Utara, dan HR dan GA PT. Halmahera Persada Lygend Site Kawasi.

Surat tersebut memuat 4 tuntutan penolakan atas dasar kesimpangsiuran alasan oleh HR & GA kepada Asbar Sandiah.

Baca Juga :  Bagi-bagi Uang Polisi Tetapkan Satu Kabid di Halsel Tersangka

Bahwa alasan pemutusan hubungan kerja karena berakhir hubungan kerja sebagaimana disampaikan dalam surat keterangan berhenti bekerja nomor : 229/HR&GA-HPAL-KWS/SKK/XI/2022 adalah diduga tidak sah, sebab berdasarkan Addendum Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT) Nomor: 0796/ADD/II-PKWT I/HPL/VI/2022 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan jangka waktu pekerja pihak kedua terhitung sejak tanggal 21 september 2021 sampai dengan 20 Desember 2022 bukan pada tanggal 05 November sebagaimana disebutkan dalam surat keterangan berhenti bekerja tersebut;

Bahwa sebab alasan pemutusan hubungan kerja bukan karena berakhir hubungan kerja maka seharusnya dalam hal pemutusan hubungan kerja tersebut harus dimuat maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang disampaikan kepada pekerja dan serikat pekerja logam FSPMI (Pasal 37 Ayat 2 PP 35 Tahun 2021).

Bahwa Pemberitahuaan Pemutusan Hubungan Kerja tidak dibuat secara sah dan patut karena surat pemberitahuan tersebut tidak memuat maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja, kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja serta hak lainnya bagi Pekerja/Buruh yang timbul akibat Pemutusan Hubungan Kerja (Pasal 37 Ayat 3 PP 35 Tahun 2021).

Baca Juga :  Hanura Halsel All Out MK-Bisa Menuju Puncak Gosale

Bahwa dengan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut dan status Pekerja yang sebagai Ketua PUK SPL FSPMI PT. Halmahera Persada Lygend, Site Kawasi, Halmahera Selatan maka, pihak perusahaan diduga telah melakukan “Union Busting” yaitu suatu langkah untuk menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus. menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Pasal 28 dan 43 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja).

Sejak di PHK pada tanggal 5 November lalu, Asbar Sandiah kini mencari keadilan dengan didampingi federasi serikat FSPMI Provinsi Malut.

Sementara itu pihak Harita Nickel, setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Halsel pada senin kemarin belum dapat memberikan keterangan resminya hingga berita ini diturunkan.

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB