Bagi-bagi Uang Polisi Tetapkan Satu Kabid di Halsel Tersangka

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN terlibat politik praktis (dok//jmg)

Ilustrasi ASN terlibat politik praktis (dok//jmg)

LABUHA – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, yang diproses Bawaslu temui titik terang.

Setelah melalui proses panjang oleh tim Sentra Penahanan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Polisi resmi menetapkan seorang ASN sebagai tersangka.

ASN tersebut merupakan Kepala Bidang Pembinaan Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Perencanaan Kerja dan Ketransmigrasian (P3K2PKK) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halsel atas nama Abdul Gafur Ahmad.

Abdul Gafur diduga melakukan aksi bagi-bagi uang kepada sejumlah ibu-ibu sembari menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halsel.

Bawaslu Halsel melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), M. Hijra Hi. Kamuning, menjelaskan bahwa laporan pelanggaran pemilu ini diajukan oleh Djabarudin, SH, dengan nomor laporan 02/Reg/PL/PB/Kab./32.04/IX/2024. Terlapor, Abdul Gafur Ahmad, Kepala Bidang P3K2PKK di Disnakertrans Kabupaten Halsel.

Baca Juga :  Alasan Belum Vaksin, Dua Anggota BPD Ini Dicopot

Hijra bilang, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan setelah melalui rapat pleno Bawaslu, sesuai keputusan nomor 506/BA-RP-BWS.HS/X/2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi, Bawaslu Halsel menilai kasus ini cukup kuat untuk diserahkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kemudian kasus pelanggaran Abdul Gafur, kami Bawaslu Halsel telah menyerahkan dugaan pelanggaran netralitas ASN atau lainnya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” tandasnya. Kamis, (17/10).

Lanjutnya, pada tahap ketiga pembahasan kasus, yang digelar pada pukul 16.00 WIT, penyidik menyampaikan hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa Abdul Gafur terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Berdasarkan hasil tersebut, pada pukul 12.00 WIT, Abdul Gafur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halsel.

Baca Juga :  Bupati Termuda ini Lobi Kuota CPNS 2024 Halsel Terbanyak se-Malut

Abdul Gafur dijerat dengan Pasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4), atau Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Meskipun demikian, M. Hijra tidak menyebutkan besaran hukuman penjara yang dijatuhkan. “Untuk hukuman penjara, kami menunggu putusan resmi dari hasil sidang pengadilan,’ tutupnya.(red) 

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB