Segmen.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang ulang Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 usai putusan Mahkamah Agung (MA) keluar. Putusan MA itu mengabulkan gugatan uji materi Pasal 8 ayat 2 PKPU yang mengatur tentang kuota 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menyatakan, perancangan ulang PKPU itu juga akan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“KPU akan konsultasi dengan pembuat undang-undang,” ujar Idham, seperti dikutip dari Tempo.co pada Selasa (19/9/2023).
Idham menyebutkan KPU juga telah menginformasikan hasil putusan MA Nomor 24P/HUM/2023 itu ke daerah.
“Kami juga beritahu partai politik,” kata dia.
Idham menjelaskan KPU saat ini sedang menyelesaikan hasil revisi sesuai putusan MA atas Pasal 8 ayat 2 PKPU yang sempat menuai kritik.
Putusan MA itu dikeluarkan setelah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, serta Wahidah Suaib mengajukan gugatan uji materi ke MA.
Pasal 8 ayat 2 PKPU itu mengatur, jika penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
Isi pasal tersebut dinilai membahayakan keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024. Bahaya itu berkaitan dengan aturan soal penghitungan kuota 30 persen caleg perempuan seperti diatur dalam pasal tersebut.
Terkait hal tersebut, praktisi hukum Maulana MPM Djamal Syah menyampaikan putusan MA itu berdampak pada kuota 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan tanpa menggunakan metode pembulatan ke bawah.
Artinya, khusus di kabupaten Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara akan ada penambahan kuota perempuan yang sebelumnya dua orang menjadi tiga orang,
Akibatnya menurut dia setiap partai politik akan mengurangi satu orang caleg laki-laki dari setiap daerah pemilihan.
“Karena amar putusan MA aquo langsung mencabut dan merevisi Pasal 8 Ayat (2) PKPU No.10 Tahun 2023 karena itu, ketentuan dalam putusan aquo berlaku sejak ditetapkan, sehingga spekulasi politisi terhadap putusan aquo berlaku ke depan, terbantahkan,” ungkap Maulana kepada media ini, Rabu (20/9/2023).
Maulana menambahkan, putusan MA itu juga sesuai dengan semangat konstitusi untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam parlemen.
Ia berharap partai politik dapat mematuhi putusan MA tersebut dan tidak mencari celah untuk menghindarinya.
“Putusan MA ini harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak, terutama partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024. Jangan sampai ada upaya untuk mengelabui atau mengabaikan putusan ini dengan alasan apapun,” pungkas Maulana.












