Kejari Halsel Selamatkan Uang Negara Ratusan Miliar

Kamis, 4 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fajar Haryowimbuko. (foto:istimewa)

Fajar Haryowimbuko. (foto:istimewa)

LABUHA – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) sepanjang 2020 terbilang cukup memuaskan. Kenapa tidak melalui jaksa berkompoten mampuh mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) menyelamatkan keuangan negara kurang lebih 100 miliar.

Keberhasilan itu tertuang dalam 6 Surat Kuasa Kejaksaan (SKK) dari pemerintah daerah Halsel tahun 2020 lalu.
Dari 6 SKK itu Pemda Halsel memberikan kuasa kepada Kejari untuk mendampingi pemerintah menghadapi pihak ketiga yang menggugat sengketa tanah milik pemerintah di pengadilan setempat.

Dari 6 SKK itu Kejari Halsel mampuh memenangkannya alias pengadilan menolak 6 gugatan pihak ketiga itu.

Kapala Kejari Halsel Fajar Haryowimbuko membenarkan hal tersebut. Fajar mengatakan sepanjang tahun 2020 Kejari Halsel mendampingi pemda menghadapi gugatan pihak ketiga di pengadilan setempat.

Baca Juga :  Kemenag Halsel Gelar Halal Bi Halal Usung Tema 'Toleransi dan Kerukunan Umat'

“6 gugatan dari pihak ketiga kita menang alias pengadilan menolak gugatan tersebut,” kata Fajar kepada segmen.co.id belum lama ini.

Fajar bilang tanah itu dikuasai Pemda Halsel namun digugat oleh masyarakat/pihak ketiga. “Tanah ini dikuasai pemda namun digugat oleh masyarakat jadi kita dampingi pemda sesuai SKK itu,” akunya.

Dia menjelaskan dari 6 SKK tanah itu apabila diuangkan atau dihitung secara keseluruhan maka nilainya kurang lebih 100 miliar. 2 dari 6 SKK sudah sebesar 23 miliar, jika dihitung total maka kurang lebih 100 miliar jaksa telah melakukan peneyelamatan uang negara.

“Dihitung nilai tanah tersebut. Kurang lebih 100 miliar,” ungkap orang nomor satu di lingkup Kejari Halsel itu.

Baca Juga :  Kecelakaan di Wayamiga Ada Sosok Wanita Misterius Dalam Mobil Bos BUMN

Menurutnya apabila 6 gugatan pihak ketiga di pengadilan itu pemda kalah maka tanah tersebut jadi milik pihak ketika, tentu  Pemda Halsel mengalami kerugian yang sangat besar. Apalagi tanah itu katanya rata-rata berlokasi di Ibu Kota Labuha Halsel.

“Kalau kala tentu tanah itu milik pihak ketiga, pemda rugi kan,” tutur Fajar. Sembari menyebut karena menang atas 6 gugatan pihak ketiga itu jadi tanah tetap dikuasai pemda Halsel.

Lebih jauh lagi Kepala Kejari Halsel menegaskan ini berkaitan dengan penyelamatan kerugian negara. “Bukan uangnya disetor ke pemda tetapi ini penyelamatan kerugian negara,” tutup Fajar.(dam)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB