Kejari Halsel Selamatkan Uang Negara Ratusan Miliar

Kamis, 4 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fajar Haryowimbuko. (foto:istimewa)

Fajar Haryowimbuko. (foto:istimewa)

LABUHA – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) sepanjang 2020 terbilang cukup memuaskan. Kenapa tidak melalui jaksa berkompoten mampuh mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) menyelamatkan keuangan negara kurang lebih 100 miliar.

Keberhasilan itu tertuang dalam 6 Surat Kuasa Kejaksaan (SKK) dari pemerintah daerah Halsel tahun 2020 lalu.
Dari 6 SKK itu Pemda Halsel memberikan kuasa kepada Kejari untuk mendampingi pemerintah menghadapi pihak ketiga yang menggugat sengketa tanah milik pemerintah di pengadilan setempat.

Dari 6 SKK itu Kejari Halsel mampuh memenangkannya alias pengadilan menolak 6 gugatan pihak ketiga itu.

Kapala Kejari Halsel Fajar Haryowimbuko membenarkan hal tersebut. Fajar mengatakan sepanjang tahun 2020 Kejari Halsel mendampingi pemda menghadapi gugatan pihak ketiga di pengadilan setempat.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Perusda dan Afirmasi Dinas Pendidikan Halsel Hilang di Meja Kejari

“6 gugatan dari pihak ketiga kita menang alias pengadilan menolak gugatan tersebut,” kata Fajar kepada segmen.co.id belum lama ini.

Fajar bilang tanah itu dikuasai Pemda Halsel namun digugat oleh masyarakat/pihak ketiga. “Tanah ini dikuasai pemda namun digugat oleh masyarakat jadi kita dampingi pemda sesuai SKK itu,” akunya.

Dia menjelaskan dari 6 SKK tanah itu apabila diuangkan atau dihitung secara keseluruhan maka nilainya kurang lebih 100 miliar. 2 dari 6 SKK sudah sebesar 23 miliar, jika dihitung total maka kurang lebih 100 miliar jaksa telah melakukan peneyelamatan uang negara.

“Dihitung nilai tanah tersebut. Kurang lebih 100 miliar,” ungkap orang nomor satu di lingkup Kejari Halsel itu.

Baca Juga :  Astaga! Diduga Makan Uang Zakat, Kades di Kayoa Didemo Warga

Menurutnya apabila 6 gugatan pihak ketiga di pengadilan itu pemda kalah maka tanah tersebut jadi milik pihak ketika, tentu  Pemda Halsel mengalami kerugian yang sangat besar. Apalagi tanah itu katanya rata-rata berlokasi di Ibu Kota Labuha Halsel.

“Kalau kala tentu tanah itu milik pihak ketiga, pemda rugi kan,” tutur Fajar. Sembari menyebut karena menang atas 6 gugatan pihak ketiga itu jadi tanah tetap dikuasai pemda Halsel.

Lebih jauh lagi Kepala Kejari Halsel menegaskan ini berkaitan dengan penyelamatan kerugian negara. “Bukan uangnya disetor ke pemda tetapi ini penyelamatan kerugian negara,” tutup Fajar.(dam)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB