LABUHA – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) sepanjang 2020 terbilang cukup memuaskan. Kenapa tidak melalui jaksa berkompoten mampuh mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) menyelamatkan keuangan negara kurang lebih 100 miliar.
Keberhasilan itu tertuang dalam 6 Surat Kuasa Kejaksaan (SKK) dari pemerintah daerah Halsel tahun 2020 lalu.
Dari 6 SKK itu Pemda Halsel memberikan kuasa kepada Kejari untuk mendampingi pemerintah menghadapi pihak ketiga yang menggugat sengketa tanah milik pemerintah di pengadilan setempat.
Dari 6 SKK itu Kejari Halsel mampuh memenangkannya alias pengadilan menolak 6 gugatan pihak ketiga itu.
Kapala Kejari Halsel Fajar Haryowimbuko membenarkan hal tersebut. Fajar mengatakan sepanjang tahun 2020 Kejari Halsel mendampingi pemda menghadapi gugatan pihak ketiga di pengadilan setempat.
“6 gugatan dari pihak ketiga kita menang alias pengadilan menolak gugatan tersebut,” kata Fajar kepada segmen.co.id belum lama ini.
Fajar bilang tanah itu dikuasai Pemda Halsel namun digugat oleh masyarakat/pihak ketiga. “Tanah ini dikuasai pemda namun digugat oleh masyarakat jadi kita dampingi pemda sesuai SKK itu,” akunya.
Dia menjelaskan dari 6 SKK tanah itu apabila diuangkan atau dihitung secara keseluruhan maka nilainya kurang lebih 100 miliar. 2 dari 6 SKK sudah sebesar 23 miliar, jika dihitung total maka kurang lebih 100 miliar jaksa telah melakukan peneyelamatan uang negara.
“Dihitung nilai tanah tersebut. Kurang lebih 100 miliar,” ungkap orang nomor satu di lingkup Kejari Halsel itu.
Menurutnya apabila 6 gugatan pihak ketiga di pengadilan itu pemda kalah maka tanah tersebut jadi milik pihak ketika, tentu Pemda Halsel mengalami kerugian yang sangat besar. Apalagi tanah itu katanya rata-rata berlokasi di Ibu Kota Labuha Halsel.
“Kalau kala tentu tanah itu milik pihak ketiga, pemda rugi kan,” tutur Fajar. Sembari menyebut karena menang atas 6 gugatan pihak ketiga itu jadi tanah tetap dikuasai pemda Halsel.
Lebih jauh lagi Kepala Kejari Halsel menegaskan ini berkaitan dengan penyelamatan kerugian negara. “Bukan uangnya disetor ke pemda tetapi ini penyelamatan kerugian negara,” tutup Fajar.(dam)












