Akademisi Harap Hati-hati Buat Isu Ijaza Palsu

Sabtu, 22 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate Abdul Kadir Bubu

Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate Abdul Kadir Bubu

TERNATE – Polemik seputar dugaan ijazah palsu milik Usman Sidik Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab baik melalui sosial media (sosmed) ditanggapi akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Abdul Kadir Bubu mengatakan, aspek hukum tentang ijazah palsu atau tidak palsu itu terlalu cepat bahwa itu palsu alias terlalu dini dan terlalu menyederhanakan masalah. Karena kata palsu dan tidak palsu itu adalah kata yang secara langsung pembuktiannya lewat jalur pengadilan,
kalau pengadilan mengatakan ini palsu, ini tidak palsu baru bisa menyebut palsu.

“Tentang polemik yang terjadi soal dugaan ijazah palsu inikan berhubungan dengan pencalonan tetapi faktor yang paling penting dalam pencalonan adalah Ijazah itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat manakala sudah dilakukan verifikasi yang dilakukan oleh KPU bersama dengan Bawaslu baru kemudian ada keterangan ijazah atau keterangan didalam itu bermasalah,” kata Abdul Kadir Bubu, Sabtu (22/08/2020).

Baca Juga :  Jejak Timur Desak Polres Halsel Tuntaskan Kasus Pencabulan di Pulau Obi

Lanjut Dade sapaan akrabnya, soal benar atau tidak ijazah palsu itu pertama yang dilihat adalah legalisir sekolah yang bersangkutan yang berwenang melakukan legalisasi dan kalaupun kepala sekolahnya telah membubuhkan tanda tangan dalam legalisir itu maka keabsahan tetap dianggap sah meskipun diperdebatkan diluar tetapi tetap sah. Sah oleh karena belum ada dokumen lain yang dapat membantah keabsahan dokumen sebelumnya yang telah di legalisasi oleh kepala sekolah atau ada putusan pengadilan yang mengatakan bahwa ijazah yang telah dibubuhi tanda tangan kepala sekolah itu terbukti palsu barulah bisa berkesimpulan ijazah tersebut palsu.

“Jika tidak ada bukti-bukti semacam itu atau tidak ada bukti lain yang menunjukkan atau mengarah kepada ijazah palsu maka itu mengandung unsur fitnah, oleh karena tidak ada bukti pendukung yang lain yang dapat dipegang sebagai bukti pembanding dari ijazah yang memberikan opini kedua atau second opinion yang mengatakan bahwa ijazah yang dipegang oleh calon Bupati Halsel itu palsu,” tambah Dade.

Baca Juga :  Bupati Halsel Lantik Lima Kadis Hasil Asesmen

Dia mengaku sesuatu yang palsu itu disebabkan karena ada dokumen lain sebagai dokumen pembanding tetapi kalau tidak ada dokumen pembanding dan legalisir kepala sekolahnya belum terbantahkan oleh karena pembuktian melalui jalur pengadilan maka apa yang diasumsikan tentang palsu itu tidak tepat. Kenapa tidak tepat.? karena aspek itu belum ditempuh, baru rumor yang berkembang berdasarkan data sementara yang belum ada pembuktian tiba-tiba begitu.

“Pengalaman saya sebagai sebagai penyelenggara yang pernah menjadi Ketua Panwas Kota Ternate, setelah itu sambung menjadi anggota lalu kemudian banyak persoalan yang terjadi soal dugaan ijazah palsu dan saya sering diminta menjadi ahli di Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena itu saya ingin berbagi pengalaman maka jangan terlalu cepat orang berkomentar tentang hal yang semacam ini, jangan sampai dianggap fitnah karena sekarang sudah berkembang,”cetusnya

Baca Juga :  Warga Halsel Antusias Lakukam Vaksin di HUT TNI

Dade bilang, siapa pun yang mencalonkan diri silahkan saja tetapi soal hukum itu butuh pembuktian di pengadilan, KPU dan Bawaslu itu melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh calon berupa ijazah dan kalau diatas dokumen itu dibubuhi tanda tangan maka yang memberikan tanda tangan itu dikonfirmasi, apakah benar yang bersangkutan membubuhkan tanda tangan itu benar atau tidak itu benar. Kalau itu benar maka di cek data-datanya di sana apakah itu benar atau tidak.

“Kalau itu belum ditempuh kemudian ada orang-orang apakah itu praktisi, politisi atau akademisi yang lain mengatakan itu palsu maka itu tidak benar. Oleh karena prosedurnya tidak seperti itu. Saya selaku akademisi dan juga selaku mantan penyelenggara banyak pengalaman semacam ini maka itu siapa pun diluar sana yang berkomentar tentang ini saya berharap hati-hati,” tandasnya.(van)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB