Jejak Timur Desak Polres Halsel Tuntaskan Kasus Pencabulan di Pulau Obi

Rabu, 19 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Jejak Timur Maluku Utara, Rusni La Nahaji. (Sadam//segmen)

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Jejak Timur Maluku Utara, Rusni La Nahaji. (Sadam//segmen)

LABUHA – Jejak Timur Maluku Utara kecam tindakan bejat seorang Ayah di Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawa umur

Desakan ini di sampaikan oleh Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Jejak Timur Maluku Utara, Rusni La Nahaji

Menurut Rusni, perilaku tak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur tidak dapat ditoleransi. Sehingga, hukuman bagi pelaku harus diberikan dengan maksimal. “Harus ada efek jera, sehingga tidak lagi memakan korban yang lain,” ujar Rusnj kepada segmen.co.id Rabu 19 Mei 2021.

Perempuan yang akrab disapa Lali ini menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jelas menjamin ancaman hukuman yang cukup besar bagi pelaku. “Untuk itu, kasus seperti ini perlu mendapat perhatian serius bagi apa aparat penegak hukum,” katanya

Baca Juga :  Proyek Multiyears Bermasalah, DPRD Panggil DPUPR dan Kontraktor

Bukan tanpa alasan Aktifis Perempuan yang juga berkelahiran di Pulau Obi ini berharap pelaku pencabulan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Pasalnya, perbuatan pelaku telah merusak masa depan korban dan meninggalkan traumatik kepada korban.

“Inilah yang harus ditekankan, bahwa peran pengawasan harus lebih ditingkatkan. Tidak hanya orang tua saja tetapi orang di sekitar juga wajib peduli, baik keluarga maupun lingkungan tempat tinggal. Kasus ini jadi pelajaran berharga agar selalu waspada,” sebutnya.

Lebih jauh lagi, Rusni menegaskan secara kelembagan Organisasi Jejak Timur Maluku Utara meminta dan juga mendesak kepada Polres Halsel untuk segera mengambil langkah menelusuri permasalahan ini hingga tuntas.

 

Baca Juga :  4 Bulan Tak Ada Progres, CV. Bima Sakti Terancam Kembalikan 570 Juta

“Kami secara kelembagaan minta dan desak Polres Haslel untuk segera mengambil langkah permasalahan ini sampai tuntas,” tandasnya.(dam)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB