LABUHA – Jejak Timur Maluku Utara kecam tindakan bejat seorang Ayah di Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawa umur
Desakan ini di sampaikan oleh Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Jejak Timur Maluku Utara, Rusni La Nahaji
Menurut Rusni, perilaku tak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur tidak dapat ditoleransi. Sehingga, hukuman bagi pelaku harus diberikan dengan maksimal. “Harus ada efek jera, sehingga tidak lagi memakan korban yang lain,” ujar Rusnj kepada segmen.co.id Rabu 19 Mei 2021.
Perempuan yang akrab disapa Lali ini menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jelas menjamin ancaman hukuman yang cukup besar bagi pelaku. “Untuk itu, kasus seperti ini perlu mendapat perhatian serius bagi apa aparat penegak hukum,” katanya
Bukan tanpa alasan Aktifis Perempuan yang juga berkelahiran di Pulau Obi ini berharap pelaku pencabulan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Pasalnya, perbuatan pelaku telah merusak masa depan korban dan meninggalkan traumatik kepada korban.
“Inilah yang harus ditekankan, bahwa peran pengawasan harus lebih ditingkatkan. Tidak hanya orang tua saja tetapi orang di sekitar juga wajib peduli, baik keluarga maupun lingkungan tempat tinggal. Kasus ini jadi pelajaran berharga agar selalu waspada,” sebutnya.
Lebih jauh lagi, Rusni menegaskan secara kelembagan Organisasi Jejak Timur Maluku Utara meminta dan juga mendesak kepada Polres Halsel untuk segera mengambil langkah menelusuri permasalahan ini hingga tuntas.
“Kami secara kelembagaan minta dan desak Polres Haslel untuk segera mengambil langkah permasalahan ini sampai tuntas,” tandasnya.(dam)












