PAN Halsel Bakal Gugat KPU di MK

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhlas Jafar Saksi DPD PAN Halsel (Istimewa)

Muhlas Jafar Saksi DPD PAN Halsel (Istimewa)

LABUHA – Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) keberatan atas hasil pemilihan DPRD periode 2024-2029.

Hasil rekapitulasi KPUD tingkat kabupaten disoal oleh DPD PAN Halsel. Keberatan partai besutan Zulkifli Hasan itu dengan mengisi form keberatan atas rekapitulasi di Dapil lll Kecamatan Gane Barat dan Gane Timur.

Muhlas Jafar Saksi PAN Halsel mengatakan rekapitulasi 2 kecamatan itu terindikasi kecurangan yang masif.

“Iya kami mengisi form keberatan hasil rapat pleno rekapitulasi di KPUD Halsel, keberatan ini khuskan untuk Dapil 3 Kecamatan Gane Barat dan Gane Timur, sebagai saksi PAN melihat dri hasil pemilu Dapil 3 terindikasi kecurangan yang masif,” ujar Muhlas kepada segmen.co.id, Jum’at (08/03).

Baca Juga :  Camat Kayoa Dukung Pemekaran Kecamatan Baru di Pulau Guraici

Muhlas bilang, atas teridendikasi kecurangan yang masif di 2 kecamatan itu mengakibtkan PAN kehilangan kursi di Dapil 3, yang seharusnya PAN pada posisi kursi ke 5 dari 6 kursi Dapil 3 Halsel. “Teridendikasi kecurangan yang masif di 2 kecamatan itu mengakibtkan PAN kehilangan kursi di Dapil 3, yang seharusnya PAN pada posisi kursi ke 5 dari 6 kursi Dapil 3 Halsel,” jelas politisi muda PAN Halsel itu.

Menurutnya, PAN Halsel sangat dirugikan atas kecurangan ini sehingga DPD PAN Halsel akan mengajukan maslah kecurangan ini di Mahkama Konsitunsi (MK).

“Kami sangat dirugikan atas kecurangan. Ini, sehingga kami akan tempur ke MK,” tegas Muhlas l.

Bahkan lebih jauh lagi, pemuda amanat nasional itu menyebut soal gugatan ke MK sudah disiapkan oleh bidang hukum PAN Halsel dan Dewan Pimpinan Pusat PAN membantu untuk soal gugatan di MK nanti. “Hal ini suda kami kordinsikan ke DPP PAN di Bidang Hukum DPP PAN dan DPP siapp Bekap di MK,” tandasnya.(red)

Baca Juga :  Sistem Boarding School SMPN Unggulan Saruma Pertama di Provinsi Maluku Utara

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB