LABUHA – Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) keberatan atas hasil pemilihan DPRD periode 2024-2029.
Hasil rekapitulasi KPUD tingkat kabupaten disoal oleh DPD PAN Halsel. Keberatan partai besutan Zulkifli Hasan itu dengan mengisi form keberatan atas rekapitulasi di Dapil lll Kecamatan Gane Barat dan Gane Timur.
Muhlas Jafar Saksi PAN Halsel mengatakan rekapitulasi 2 kecamatan itu terindikasi kecurangan yang masif.
“Iya kami mengisi form keberatan hasil rapat pleno rekapitulasi di KPUD Halsel, keberatan ini khuskan untuk Dapil 3 Kecamatan Gane Barat dan Gane Timur, sebagai saksi PAN melihat dri hasil pemilu Dapil 3 terindikasi kecurangan yang masif,” ujar Muhlas kepada segmen.co.id, Jum’at (08/03).
Muhlas bilang, atas teridendikasi kecurangan yang masif di 2 kecamatan itu mengakibtkan PAN kehilangan kursi di Dapil 3, yang seharusnya PAN pada posisi kursi ke 5 dari 6 kursi Dapil 3 Halsel. “Teridendikasi kecurangan yang masif di 2 kecamatan itu mengakibtkan PAN kehilangan kursi di Dapil 3, yang seharusnya PAN pada posisi kursi ke 5 dari 6 kursi Dapil 3 Halsel,” jelas politisi muda PAN Halsel itu.
Menurutnya, PAN Halsel sangat dirugikan atas kecurangan ini sehingga DPD PAN Halsel akan mengajukan maslah kecurangan ini di Mahkama Konsitunsi (MK).
“Kami sangat dirugikan atas kecurangan. Ini, sehingga kami akan tempur ke MK,” tegas Muhlas l.
Bahkan lebih jauh lagi, pemuda amanat nasional itu menyebut soal gugatan ke MK sudah disiapkan oleh bidang hukum PAN Halsel dan Dewan Pimpinan Pusat PAN membantu untuk soal gugatan di MK nanti. “Hal ini suda kami kordinsikan ke DPP PAN di Bidang Hukum DPP PAN dan DPP siapp Bekap di MK,” tandasnya.(red)












