LABUHA – Bangunan ilegal tanpa izin milik pengusaha berupa Cafe Bungalow lll milik Tiong San Ongky di Desa Labuha segera dieksekusi oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara.
Pemda Halsel melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menertibkan Gedung Cafe Bungalow lll. Lantas gedung tersebut dibangun sejak 2023 lalu tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kadis PM-PTSP Halsel Nasir Koda mengatakan, bangunan Cafe Bungalow lll dianggap ilegal karena penambahan gedung infrastruktur bagian belakang masuk wilayah resapan air atau kawasan Rencana Daerah Tata Ruang sebagaimana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan.
“Iya, izin persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk pembangunan infrastruktur kafe tidak dapat diterbitkan, sehingga kami dibolehkan untuk hentikan kegiatan pembangunan bahkan bangunan yang sudah dibangun cafe juga dibongkar sebab wilayah itu bukan diperuntukan sebagai kawasan pembangunan infrastruktur apapun,” terangnya
Selain pembongkaran gedung cafe itu, Nasir mengingatkan kepada pemilik cafe Bungalow Tiong San agar secepatnya menghentikan aktivitas kegiatan pembangunan gedung di wilayah tersebut.
“Makanya, kami sarankan kepada pemilik cafe, Tiong San untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan. Bahkan bangunan kafe juga dilarang beroperasi melakukan kegiatan usaha dan tidak boleh dialih fungsikan untuk aktivitas usaha lainnya,” tegas Nasir.
Menurutnya, apabila Tiong San Ongky masih membandel melakukan aktivitas usaha, DPM-PTSP Halsel bakal menertibkan dan menutup cafe secara permanen.
“Bangunan Cafe dan usahanya ilegal, kalau pemiliknya ngotot melakukan kegiatan usaha kami langsung turun melakukan penertiban menghentikan kegiatan usaha dan mencegat aktivitas pembangunan di kawasan tersebut,” sebutnya.
Lebih lanjut Nasir mengaku, berdasarkan izin IMB yang diterbitkan DPM-PTSP Halsel tidak ada cafe bungalow III hanya ada cafe bungalow I dan Bungalow II.
“Jadi, Cafe Bungalow III tidak ada bahkan penambahan gedung cafe dibelakang Cafe Bungalow II itu ilegal. Sehingga, kami akan menyurat kepada dinas teknis untuk melakukan penertiban di kawasan yang masuk RDTR,” pungkasnya.(red)












