LABUHA – Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penandatangan Momerendum Of Understanding (MoU) di bidang perdata.
Perjanjian kerjasama antara PDAM dan Kejari Halsel itu berlangsung di aula kantor Kejari, Selasa (20/8/2024).
Dalam rangka penagihan iuran yang menunggak oleh pelanggan selama enam bulan.
Kajari Halsel, Ahmad Patona menjelaskan bahwa kerjasama dengan PDAM ini bukan yang pertama kali, namin kelanjutan dari sebelumnya.
Ahmad menyebut, kegiatan ini tidak hanya serimonial belaka, tetapi menjadi manifestasi kesepahaman antara pemerintah daerah (Pemda) dengan pihak kejaksaan.
”Kita telah melakukan MoU kesepakatan bersama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. MoU ini juga bukan yang pertama buat kita, tetapi ini perpanjangan dari kesepakatan yang sudah kita bangun dua tahun lalu,” jelasnya.
Secara substansi lanjut Ahmad, MoU ini juga sebagai mitra yang saling mengingatkan agar setiap usaha dan langkah-langkah yang dilakukan PDAM tetap dapat pendampingan dari Kejaksaan, salah satu adalah pendampingan hukum dan pelayanan hukum.
Olehnya itu, Ahmad berharap agenda kedepan lebih progresif. Gunakan Jaksa pengacara negara untuk konsultasi permasalahan hukum. Konsultasi dan koordinasi yang intersif.
Sementara Direktur PDAM Halsel Soleman Bobote menyampaikan, kehadiran Kejaksaan menjadi harapan besar PDAM sebab, tidak mungkin PDAM itu sehat kalau tidak dijamin hukumnya.
Dengan kerjasama ini kata Soleman, dapat mendorong PDAM untuk melaksanakan manajemen lebih baik (efesiensi).
Selain pendampingan hukum, kerjasama ini juga untuk menagi pelanggan yang menunggak dan sulit untuk ditagih. “Kerjasama ini agar yang menunggak diatas 6 bulan dan sulit ditagih akan di tagih Kejaksaan,” ungkap Soleman.
Langkah kerjasama PDAM sambung
Soleman, untuk mencapai visi dan misi PDAM kedepan yang lebih baik.
“Tanpa tertibnya hukum, tanpa tertibnya manajemen dan tanpa hukum yang jelas, maka PDAM tidak bisa mencapai visi dan misi yang jelas,” paparnya.
PDAM kata Soleman, merasa sangat berterima kasih dengan adanya MoU bersama Kejaksaan ini. “Dengan kesepakatan ini kami merasa didampingi, kami merasa kehadiran negara sehingga kami boleh membawa badan usaha milik daerah menjadi lebih baik dan sinergis,” tandasnya.(red)












