LABUHA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan ( Halsel ) menghentikan penyelidikan sementara terkait laporan dugaan mobilisasi kepala desa oleh tim kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Halsel 2024.
Laporan Dugaan mobilisasi ini muncul setelah beredar informasi media Watshap group terkait kampanye di wilayah Kecamatan Gane Barat Utara yang Di duga di motori oleh parah kepala – kepala desa di kecamatan Gane Barat Utara.
Setelah melakukan kajian, Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Halsel menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil. Oleh karena itu, Bawaslu Halsel memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditetapkan pada Jumat, 3 Oktober 2024 kemarin.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan Pihak pelapor belum juga memiliki bukti baru yang dapat memenuhi unsur formil nya.
Ketua Bawaslu Rais Kahar menyatakan, “Kami sudah memberikan waktu dua hari, terhitung sejak Kamis, 3 Oktober, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari pelapor. Oleh karena itu, Bawaslu tidak bisa melanjutkan penanganan laporan ini,” ujar Rais diruang Press Room Bawaslu Halsel Jumat, (4/10).
Untuk Dengan tidak adanya kelengkapan laporan dari pihak pelapor, Bawaslu Halmahera Selatan memutuskan untuk tidak menindaklanjuti dugaan tersebut.(pn/red)












