Terlibat Kampanye Bawaslu Halsel Proses Perangkat Desa Indong

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Hijra Hi. Kamuning Komisioner Bawaslu Halsel (dok//jmg)

M. Hijra Hi. Kamuning Komisioner Bawaslu Halsel (dok//jmg)

LABUHA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali mengambil langkah tegas terkait temuan keterlibatan salah satu perangkat Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara, Mansur Lagalante, dalam kampanye politik.

Mansur diketahui berpartisipasi aktif dengan aksi joget-joget dalam kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) 2024.

Temuan ini diungkap langsung oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mandioli Utara yang menyaksikan Mansur Lagalante terlibat dalam kampanye salah satu bapaslon pada Minggu malam, 13 Oktober 2024.

Mansur didapati berada di tengah-tengah kegiatan kampanye Paslon nomor urut 3 yang berlangsung di Desa Indong.

Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halsel, M. Hijra Hi. Kamuning, S.H, menyatakan bahwa kasus ini bukan hasil laporan warga, melainkan temuan langsung oleh Panwascam kecamatan tersebut.

Baca Juga :  Nasib 8 Guru Diujung Tanduk, Ini Penjelasan Kepsek

“Temuan ini terjadi saat kampanye Paslon nomor urut 3 di Desa Indong,” ungkap Hijra, Kamis (17/10).

Menurutnya, temuan ini sudah melalui pembahasan tahap pertama dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.

Sebagai langkah berikutnya, Bawaslu Halsel berencana memanggil dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait, termasuk saksi dan perangkat desa yang terlibat. Proses klarifikasi dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat, 18 Oktober 2024 besok.

Dengan kejadian ini, lanjut Hijra, Bawaslu Halsel menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan netralitas bagi aparatur desa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan politik seperti kampanye dilarang keras dan akan dikenakan sanksi jika terbukti bersalah.

Baca Juga :  FPII dan DPI Silaturahmi dengan Kemenkumham Malut

Lebih jauh lagi, langkah tegas Bawasly Halsel ini dapat menjadi peringatan bagi aparatur pemerintahan lainnya agar tetap menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung.(red) 

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB