LABUHA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali mengambil langkah tegas terkait temuan keterlibatan salah satu perangkat Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara, Mansur Lagalante, dalam kampanye politik.
Mansur diketahui berpartisipasi aktif dengan aksi joget-joget dalam kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) 2024.
Temuan ini diungkap langsung oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mandioli Utara yang menyaksikan Mansur Lagalante terlibat dalam kampanye salah satu bapaslon pada Minggu malam, 13 Oktober 2024.
Mansur didapati berada di tengah-tengah kegiatan kampanye Paslon nomor urut 3 yang berlangsung di Desa Indong.
Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halsel, M. Hijra Hi. Kamuning, S.H, menyatakan bahwa kasus ini bukan hasil laporan warga, melainkan temuan langsung oleh Panwascam kecamatan tersebut.
“Temuan ini terjadi saat kampanye Paslon nomor urut 3 di Desa Indong,” ungkap Hijra, Kamis (17/10).
Menurutnya, temuan ini sudah melalui pembahasan tahap pertama dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.
Sebagai langkah berikutnya, Bawaslu Halsel berencana memanggil dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait, termasuk saksi dan perangkat desa yang terlibat. Proses klarifikasi dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat, 18 Oktober 2024 besok.
Dengan kejadian ini, lanjut Hijra, Bawaslu Halsel menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan netralitas bagi aparatur desa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan politik seperti kampanye dilarang keras dan akan dikenakan sanksi jika terbukti bersalah.
Lebih jauh lagi, langkah tegas Bawasly Halsel ini dapat menjadi peringatan bagi aparatur pemerintahan lainnya agar tetap menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung.(red)












