Honorer Halsel Tidak Dirumahkan

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bassam Kasuba Bupati Halsel (foto_Sadam)

Bassam Kasuba Bupati Halsel (foto_Sadam)

LABUHA – Tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), akhirnya bernapas legah.

Pasalnya, tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer yang saat ini masih menunggu jadwal tahapan seleksi gelombang ke dua, tetap dipertahankan.

Menurutnya, Pemkab Halsel, sambil menunggu penerbitan SK dan jadwal pelaksanaan gelombang ke dua tes tahun ini. “Secara mendasar syarat mengikuti seleksi PPPK adalah dua tahun dan itu sudah sesuai pada seleksi gelombang pertama, jadi tenaga honorer yang belum ikut seleksi PPPK gelombang pertama tetap dipekerjakan sebagai tenaga PTT,” ungkap Bupati, Hasan Ali Bassam Kasuba, ketika dikonfirmasi, Senin (10/03).

Baca Juga :  Karyawan PT Wanatiara Persada sekarang bisa ajukan pinjaman kredit ke Bank BRI

Politisi muda PKS Halsel ini menjelaskan, saat ini tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus PPPK gelombang pertama juga belum menerima SK dan SK mereka sesuai keputusan Pemerintah Pusat baru akan diterbitkan tahun 2026, olehnya itu tenga honerer yang sudah lolos PPPK dan tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK gelombang ke dua masuk outsourcing sehingga masih bisa dipekerjakan.

“Jadi mereka yang sudah lolos PPPK tahap pertama dan tahap ke dua masih tetap bekerja dan tidak dirumahkan,”jelasnya.

Bassam menegaskan, Pemkab Halsel menjamin tenaga honorer yang sudah lolos PPPK tahap satu dan tenaga honorer yang sementara menunggu tahapan seleksi tahap II tidak akan dirumahkan, sehingga tetap bekerja di instansi masing masing.

Baca Juga :  Desak Brigjen Pol Arif Budiman Kapolda Malut Take Over Kasus Tambang Ilegal Kubung

”Jadi, tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan. Soal gaji, pemkab halsel tetap mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji,” pungkasnya.(red) 

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB