LABUHA – Tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), akhirnya bernapas legah.
Pasalnya, tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer yang saat ini masih menunggu jadwal tahapan seleksi gelombang ke dua, tetap dipertahankan.
Menurutnya, Pemkab Halsel, sambil menunggu penerbitan SK dan jadwal pelaksanaan gelombang ke dua tes tahun ini. “Secara mendasar syarat mengikuti seleksi PPPK adalah dua tahun dan itu sudah sesuai pada seleksi gelombang pertama, jadi tenaga honorer yang belum ikut seleksi PPPK gelombang pertama tetap dipekerjakan sebagai tenaga PTT,” ungkap Bupati, Hasan Ali Bassam Kasuba, ketika dikonfirmasi, Senin (10/03).
Politisi muda PKS Halsel ini menjelaskan, saat ini tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus PPPK gelombang pertama juga belum menerima SK dan SK mereka sesuai keputusan Pemerintah Pusat baru akan diterbitkan tahun 2026, olehnya itu tenga honerer yang sudah lolos PPPK dan tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK gelombang ke dua masuk outsourcing sehingga masih bisa dipekerjakan.
“Jadi mereka yang sudah lolos PPPK tahap pertama dan tahap ke dua masih tetap bekerja dan tidak dirumahkan,”jelasnya.
Bassam menegaskan, Pemkab Halsel menjamin tenaga honorer yang sudah lolos PPPK tahap satu dan tenaga honorer yang sementara menunggu tahapan seleksi tahap II tidak akan dirumahkan, sehingga tetap bekerja di instansi masing masing.
”Jadi, tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan. Soal gaji, pemkab halsel tetap mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji,” pungkasnya.(red)












