Gakkumdu Pusat Terimah Pemberhentian Kasus Ijazah Palsu

Jumat, 18 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubag Penindakan Bawaslu RI Lesmana dan Miki saat menerimah laporan pemberhentian kasus ijazah palsu oleh Gakkumdu Halsel. (van//sc)

Kasubag Penindakan Bawaslu RI Lesmana dan Miki saat menerimah laporan pemberhentian kasus ijazah palsu oleh Gakkumdu Halsel. (van//sc)

LABUHA – Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi memasukan hasil pemberhentian kasus dugaan ijazah palsu ke Gakkumdu Pusat. Kasus atau isu tersebut dilaporkan tim hukum Calon Bupati petahan Bahrain Kasuba dan Muhlis Sangaji di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Repoblik Indonesia.

Petahana yang gagal calon alias tidak bisa mendaftar di Komisi Pemilihan Umum pada Sabut (06/09) pukul 23:00 Wit, akibat kekurangan dukungan partai politik telah memberikan kuasa hukum kepada Adi Adam untuk melapor isu dugaan ijazah palsu di Bawaslu RI. Bawaslu RI kemudian merekomendasikan ke Bawaslu Halsel untuk menilai persoalan itu.

Bawaslu atau Gakkumdu Halsel menilai dan mencermati persoalan itu, akan tetapi dalam penilaian itu Gakkumdu tidak menemukan ada pelanggaran pemilu atau tidak memenuhi unsur pelanggaran seperti yang atur dalam aturan yang berlaku.

Baca Juga :  KKG MIN 3 Halsel, Membangun Guru Unggul dan Madrasah Berkualitas

Penyerahan pemberhentian kasus tersebut dibenarkan olah Komisioner Bawaslu Halsel Asman Jamil. Asman bilang Jumat (18/09) tadi, telah diserahkan ke Gakkumdu Pusat.

“Sudah tadi,” kata Asman Jamel Via tukar pesan WhatsApp, Jumat (18/09).

Dia mengaku bersama Gakkumdu Halsel telah menyerahkan pelanggaran yang diberhentikan ke Gakkumdu Pusat dan diterimah langsung olah Kasubag Penindakan Bawaslu RI. “Diterimah oleh Kasubag di Penindakan Bawaslu RI pak Lesmana dan pak Miki,” aku Asman.

Menurutnya saat penyerahan ke Gakkumdu Pusat, pihak Gakkumdu Halsel didampingi langsung oleh Satrio Jaksa Muda dari Kejaksaan Negeri Halsel.

“Kita didampingi Jaksa Muda Satrio dari Kejari Halsel,” tandas Asman. Sembari menyebut kasus tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasim ke media untuk diketahui masyarakat Halsel khusus dan Maluku Utara umumnya.(van)

Baca Juga :  Tambang Emas Ilegal Kusubibi Makan Korban, 4 Orang Meninggal

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB