LABUHA – Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi memasukan hasil pemberhentian kasus dugaan ijazah palsu ke Gakkumdu Pusat. Kasus atau isu tersebut dilaporkan tim hukum Calon Bupati petahan Bahrain Kasuba dan Muhlis Sangaji di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Repoblik Indonesia.
Petahana yang gagal calon alias tidak bisa mendaftar di Komisi Pemilihan Umum pada Sabut (06/09) pukul 23:00 Wit, akibat kekurangan dukungan partai politik telah memberikan kuasa hukum kepada Adi Adam untuk melapor isu dugaan ijazah palsu di Bawaslu RI. Bawaslu RI kemudian merekomendasikan ke Bawaslu Halsel untuk menilai persoalan itu.
Bawaslu atau Gakkumdu Halsel menilai dan mencermati persoalan itu, akan tetapi dalam penilaian itu Gakkumdu tidak menemukan ada pelanggaran pemilu atau tidak memenuhi unsur pelanggaran seperti yang atur dalam aturan yang berlaku.
Penyerahan pemberhentian kasus tersebut dibenarkan olah Komisioner Bawaslu Halsel Asman Jamil. Asman bilang Jumat (18/09) tadi, telah diserahkan ke Gakkumdu Pusat.
“Sudah tadi,” kata Asman Jamel Via tukar pesan WhatsApp, Jumat (18/09).
Dia mengaku bersama Gakkumdu Halsel telah menyerahkan pelanggaran yang diberhentikan ke Gakkumdu Pusat dan diterimah langsung olah Kasubag Penindakan Bawaslu RI. “Diterimah oleh Kasubag di Penindakan Bawaslu RI pak Lesmana dan pak Miki,” aku Asman.
Menurutnya saat penyerahan ke Gakkumdu Pusat, pihak Gakkumdu Halsel didampingi langsung oleh Satrio Jaksa Muda dari Kejaksaan Negeri Halsel.
“Kita didampingi Jaksa Muda Satrio dari Kejari Halsel,” tandas Asman. Sembari menyebut kasus tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasim ke media untuk diketahui masyarakat Halsel khusus dan Maluku Utara umumnya.(van)












