LABUHA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polisi Resort (Polres) Halmahera Selatan resmi menetapkan Alwi istri dari Fahri Assagaf, Kepala Puskesmas Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat sebagai tersangka.
Alwi ditetapkan tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Irfa Amin, Amd.Keb staf di Puskesmas Palamea.
Kasus ini kian lama di meja penyidik Satreskrim Polres Halsel sebab Irfa Amin melaporkan Alwi Cs sejak Maret 2025 lalu.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HD) pada Maret 2026 ditandatangani Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Rizaldy Pasaribu.
Dalam SP2HP itu juga menyebutkan 8 saksi telah diperiksa termasuk tersangka Alwi. Bahkan penyidik juga menyita vidio penganiayaan yang melibatkan pelaku Alwi terhadap korban Irfa Amin, Amd.Keb di pelabuhan Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, pada 23 Maret 2026 lalu.
Perkembangan terbaru 1 pelaku ditetapkan tersangka oleh penyidik dari beberapa pihak yang dilaporkan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan para terlapor, serta melakukan penyitaan terhadap alat bukti berupa video rekaman,” sebagaimana isi dokumen tersebut.
Sementara itu, proses hukum terhadap pihak lain yang dilaporkan ikut bersama Alwi melakukan penganiayaan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan.
Polres Halsel juga menyatakan bahwa apabila diperlukan, penyidikan akan diperpanjang guna melengkapi berkas perkara dan menguatkan alat bukti.
Untuk mendukung kelancaran proses penyidikan, pihak kepolisian meminta pelapor agar tetap berkoordinasi dengan penyidik pembantu yang menanganai perkara tersebut.(red)












