Kades Ditipu DLH-KPH Cuci Tangan, Minta Polda Take Over Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti ribuan karung tanah topsoil dikomersilkan tanpa izin atau secara ilegal dibawa ke Kawasi Obi. foto Sadam Hadi|Segmen

Bukti ribuan karung tanah topsoil dikomersilkan tanpa izin atau secara ilegal dibawa ke Kawasi Obi. foto Sadam Hadi|Segmen

LABUHA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diduga melegalkan pengambilan tanah secara ilegal di Desa Hidayat dan Desa Sumae, Kecamatan Bacan.

Berdasarkan informasi yang di himpun Redaksi Segmen menyebutkan, pengambilan tanah secara ilegal dilakukan atas dasar pernyataan dari DLH dan UPTD KPH Halsel. Dimana dua instansi tersebut menyampaikan jika pengambilan tanah permukaan tidak perlu menggunakan izin, cukup menggunakan rekomendasi dari Kepala Desa (Kades) Hidayat H Al Hajir Marsaoly.

Dari informasi tersbut, ada dugaan DLH dan KPH Halsel sengaja menjebak Al Hajir Kades Hidayat, karena secara aturan pengambilan tanah topsoil (tanah pucuk atau humus) dalam jumlah banyak secara komersial atau tanpa izin resmi melanggar aturan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Genjot PAD Halsel, Paslon Nomor 2 Aktifkan UMKM Petani dan Nelayan

Aktivitas tersebut diatur secara ketat melalui regulasi pertambangan, perdagangan, dan perlindungan lingkungan. Pengambilan tanah dalam jumlah besar yang dikategorikan sebagai kegiatan penambangan atau penggalian tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, pengerukan tanah pucuk secara masif tanpa AMDAL atau dokumen lingkungan hidup melanggar ketentuan perlindungan ekosistem karena menghilangkan unsur penting dan memicu erosi serta longsor.

“Tanah yang diambil di Desa Sumae dan Desa Hidayat sudah masuk skala komersial karena diambil dengan jumlah yang banyak, olehnya itu harus membutuhkan izin usaha, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU),” ungkap Koordinator Lembaga Kebijakan Publik Maluku Utara, Sutarman kepada wartawan, Senin 27 Juli 2026.

Baca Juga :  Dandim Cup I Kodim 1509 Labuha Resmi Digelar

Sutarman, menegaskan, pihak Polres Halsel tidak harus tinggal diam melihat kasus pengambilan tanah secara ilegal, karena kepolisian juga tau jika pengambilan tanah dengan jumlah banyak kemudian dikomersilkan itu melanggar UU dan harus diproses pidana.

“Jika polisi melakukan pembiaran, maka kasus serupa akan terus terjadi. Misalnya, kasus yang sama pernah terjadi di Desa Sumae beberapa waktu lalu, sekarang terjadi lagi di Desa Hidayat dan dekat sekali dengan kantor Polres, tapi Polres terkesan diam,” cetusnya.

Sutarman berharap, Polda Malut turun melakukan investigasi secara mendalam, karena Polres Halsel tidak bisa lagi diharapkan dalam mengusut kasus kasus ilegal di halsel.

“Banyak kasus ilegal di halsel, bahkan terjadi di wilayah kota labuha, tapi tidak ada tindakan berarti dari pihak kepolisian,” pungkasnya mengakhiri.(red) 

Baca Juga :  Wabup Halsel Tinjau Langsung Banjir di Kawasi

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB