Desak Polisi Tangkap ASN KPH Pelaku Penjual 6000 Karung Tanah Topsoil Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti tanah Topsoil dikomersilkan tanpa izin. foto Sadam Hadi|Segmen

Barang bukti tanah Topsoil dikomersilkan tanpa izin. foto Sadam Hadi|Segmen

LABUHA – Kasus penjualan tanah Topsoil secara ilegal di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara kini memasuki babak baru.

Tanah sebanyak 6.000 karung yang dibawa ke Pulau Obi itu, dikeruk di Desa Hidayat tanpa memiliki izin resmi. Bahkan, kuat dugaan tanah tersebut milik salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di kantor Kesatuan Pengelolah Hutan (KPH) Halsel inisial F alias Fajri.

F sebagai pegawai KPH Halsel tentunya mengetahui, jika pengambilan tanah Topsoil dalam jumlah banyak secara komersial atau tanpa izin resmi melanggar hukum, namun Fajri dengan sengaja melegalkan penjualan tanah Topsoil ke Pulau Obi.

“Lahan itu milik pak Fajri, pegawai KPH kemudian dijual ke pihak rekanan untuk dibawa ke Pulau Obi,” ungkap salah satu sumber kepada wartawan, Selasa 28 Juli 2026.

Baca Juga :  Tidak Bentuk Kopdes 26 Kades Lawan Intruksi Bupati Halsel

Sementara Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen menjelaskan, pengambilan tanah Topsoil (tanah pucuk atau humus) dalam jumlah banyak secara komersial atau tanpa izin resmi melanggar aturan hukum.

Sahmar bilang, aktivitas tersebut diatur secara ketat melalui regulasi pertambangan, perdagangan, dan perlindungan lingkungan. Pengambilan tanah dalam jumlah besar yang dikategorikan sebagai kegiatan penambangan atau penggalian tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, menurutnya, pengerukan tanah pucuk secara masif tanpa AMDAL atau dokumen lingkungan hidup melanggar ketentuan perlindungan ekosistem karena menghilangkan unsur penting dan memicu erosi serta longsor.

Baca Juga :  Antusias Warga Makayoa, Nomor 2 Solusi Perubahan Halsel

“Tanah yang diambil di Desa Sumae dan Desa Hidayat sudah masuk skala komersial karena diambil dengan jumlah yang banyak, olehnya itu harus membutuhkan izin usaha, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU),” jelas Sahmar.

Ebams sapaan akrab Sahmar menegaskan, jika pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun KPH tidak mengetahui aktivitas tersebut sangat tidak mungkin, karena aktivitas pengerukan tanah dan pemutan tanah di pelabuhan Kupal terjadi di depan mata.

“Polres Halsel sudah harus melakukan penyelidikan, karena kasus penjualan tanah secara ilegal bukan baru terjadi di Desa Hidayat, tapi sebelumnya juga pernah terjadi di Desa Sumae,” tegasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Halmahera Selatan Gelar Apel Siaga, Pengawasan Pilkada 2024

Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan, tanah yang dikeruk di Hidayat belum selesai diangkut. Tanah yang telah diisi ke dalam karung masih sekitar 300 karung yang belum diangkut. Bahkan, di kabarkan sisa tanah yang belum diangkut akan diangkut dalam beberapa waktu kedepan bersamaan sisa tanah di Desa Sumae.(red) 

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB