LABUHA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara pastikan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang pertama tahun 2024 segera dibayarkan penuh.
Pembayaran hak PPPK tersebut akan dirapel untuk tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel Muhammad Nur, pada Senin (04/08).
Muhammad Nur bilang, pembayaran gaji PPPK akan dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2035 ini disahkan.
“Kalau APBD Perubahan disahkan pertengahan Agustus, maka September cair tiga bulan sekaligus,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah diterbitkan lebih dulu, namun pencairan gaji hanya bisa dilakukan setelah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) turut diterbitkan.
Hal ini mengacu pada regulasi dan surat edaran dari pemerintah pusat yang mengatur mekanisme pembayaran gaji PPPK secara nasional.
Ia menjelaskan, para pegawai yang sebelumnya masih berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) tetap menerima honor hingga akhir Juni. Namun, status mereka secara resmi berubah menjadi PPPK mulai 1 Juli 2024.
“Gaji PPPK dimulai sejak 1 Juli, karena SK melaksanakan tugas berlaku sejak saat itu. Maka, gaji tenaga honorer (PTT) berakhir di Juni,” kata mantan Kadis Perindag Halsel itu.
Lanjut, tercatat lebih dari 1.300 pegawai PPPK tahap pertama akan menerima gaji pada periode ini. Namun, proses input data gaji dinilai cukup kompleks karena harus mempertimbangkan sejumlah variabel seperti golongan, status pernikahan, dan jumlah tanggungan keluarga.
“Ini yang membuat input data jadi kompleks. Tapi kami sudah percepat proses ini agar bisa segera dibayarkan,” bebernya.
Lebih jauh lagi, mantan Kepala Bappelitbangda Halsel inj mengaku skema pembayaran gaji secara rapelan juga diterapkan di sejumlah daerah lain dan sudah sesuai dengan ketentuan nasional.
Muhammad Nur pun mengimbau seluruh pegawai PPPK untuk tetap bersabar dan memahami bahwa proses ini merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang bertahap dan sesuai regulasi.
“Teman-teman di daerah harap tetap sabar, karena ini bagian dari proses yang bertahap dan mengikuti regulasi nasional,” pungkasnya.(red)












