LABUHA – Pelaksanaan belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Ketahanan Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan) Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2025 belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Pasalnya kelompok penerima barang tidak memiliki surat keputusan pembentukan pendirian kelompok masyarakat.
Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Malut menyebutkan dokumen pertanggung jawaban kelompok masyarakat penerima barang pada Distan Halsel telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Halsel Nomor 72 Tahun 2025 tentang penetapan kelompok tani penerima program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian.
Hasil wawancara dengan PPTK Distan Halsel pada tanggal 15 dan 18 November 2025 yang dituangkan dalam berita acara wawancara, diketahui bahwa pemberian barang diserahkan kepada masyarakat dilaksanakan berdasarkan pengajuan proposal.
Atas proposal yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Halsel, usulan telah memuat daftar nama penerima yang sudah dipilih oleh anggota DPRD tersebut.
Selanjutnya, Distan Halsel melakukan verifikasi kelengkapan proposal dari segi jumlah anggota, data diri penerima, komoditi yang diusahakan dan mendaftarkan kelompok pada website sistem Informasi panajemen penyuluhan pertanian, jika kelompok itu belum terdaftar.
Akan tetapi, kelompok yang mengajukan proposal tersebut memang tidak melampirkan surat atau akta
pendirian atau pembentukan dari instansi terkait maupun pemerintah desa setempat.
Lebih parah lagi, kelompok masyarakat penerima barang tersebut tidak dapat menunjukkan barang yang telah diserahkan.
Realisasi atas belanja barang diserahkan kepada masyarakat pada Distan Halsel diantaranya diperuntukan pada pengadaan bibit sapi dan bibit kambing senilai 1.6 miliar.
Total pagu 1.6 miliar Distan Halsel itu terdapat lima kontrak kerja sama dengan total pengadaan sapi dan kambing sebanyak 34 ekor diantaranya 25 bibit ternak kambing lokal, lima ekor sapi bali, dan empat ekor bibit ternak sapi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 3 hingga 6 November 2025
yang dilakukan bersama masing-masing PPTK dan Inspektorat Halsel sebagaimana
dituangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik, diketahui bahwa terdapat bibit
ternak sapi dan kambing pada Distan tesebut telah diserahkan pada Kelompok masyarakat itu tidak dapat diperlihatkan seluruhnya karena sebagian ternak telah mati,” tulis dalam LHP atas belanja daerah tahun 2024 hingga Oktober 2025 pada Pemda Halsel, Nomor/26/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025 yang diperoleh Redaksi Segmen.
Namun penjelasan tersebut tidak didukung
dengan surat kematian atau dokumentasi foto. Penjelasan masing-masing Ketua
Kelompok, diketahui bahwa beberapa ternak tersebut sudah dalam kondisi mati
dan atas kematian bibit ternak tersebut belum dilaporkan kepada Distan Halsel serta belum dibuatkan surat keterangan kematiannya.
PPTK Distan Halsel juga menjelaskan bahwa proses pengawasan tidak dilakukan secara berkala karena keterbatasan anggaran dan kurangnya tenaga penyuluh pengawasan di tiap desa.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Angka 3 huruf a menyatakan bahwa Hibah kepada badan dan lembaga dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit memiliki kepengurusan di daerah domisili.
2. Angka 4 menyatakan bahwa Hibah ke organisasi kemasyarakatan dapat diberikan
dengan persyaratan paling sedikit:
A. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi
manusia.
B. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan
C. memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan;
3. Angka 8 menyatakan bahwa Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan
material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Bupati Halsel menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan
akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima
sebagaimana Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Halsel.(red)












