LABUHA – Hadija Harim pengelola Cafe Karaoke Keluarga D-light di Desa Jikotamo Kecamatan Obi sebut kasus di Polsek Obi telah tuntas.
Hal itu disampaikan Harim Larima yang merupakan Istri dari La Rusu pemilik cafe D-Light saat menghubungi Redaksi Segmen usai berita suaminya La Rusu mangkir dari panggilan polisi atas kasus dugaan mengoperasikan Cafe Ilegal selama 9 bulan tanpa membayar pajak.
“Polisi siapa yang bilang saya pe laki tidak hadir (mangkir), urusan di polisi sudah tuntas,” ungkap Hadija Harim, Selasa 13 Mei 2026.
Hadija Harim, tegakan coba sebut nama polisi itu ada di Polsek Obi karena urusan Cafe D-Light telah diselesaikan oleh suaminya.
Entah maksudnya seperti apa belum diketahui pasti, lantas Hadija Harim langsung menurut telepon.
Pernyataan Hadija Harim dimentahkan oleh penyidik Polsek Obi.
IPTU Da-fa Rassa Putra Kapolsek melalui Kanit Reskrim AIPDA M. Asril Mubarun, mengaku, proses penyelidikan kasus Cafe Ilegal D-Light terus berjalan namun ada kendala sebab masih menangani kasus lain yang telah memasuki tahap penyidikan.
“Tetap proses, jadi sabar ya karena sementara kami juga menangani banyak kasus-kasus lain yang telah masuk tahap penyidikan,” singkat M. Asril kepada Redaksi Segmen, Rabu 13 Mei 2026.
Terkait pernyataan istri dari La Rusu, M. Asril mengaku heran maksud dan tujuannya seperti apa?. “Intinya tetap di proses, kalau pernyataan itu saya juga heran maksudnya seperti apa,” benernya.
Lebih jauh lagi, M. Asril menegaskan dalam waktu dekat akan dilayangkan kembali surat penghilang terhadap La Rusu pemilik Cafe Karaoke D-Light diperiksa untuk kepentingan penyelidikan.
“Saya akan bikin undangan lagi ke pemilik kafe D-Light La Rusu untuk diperiksa,” tandasnya.(red)












