Pemilik Cafe Ilegal di Obi Sebut Urusan Polisi Sudah Tuntas

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cafe Karaoke Discotik

Cafe Karaoke Discotik

LABUHA – Hadija Harim pengelola Cafe Karaoke Keluarga D-light di Desa Jikotamo Kecamatan Obi sebut kasus di Polsek Obi telah tuntas.

Hal itu disampaikan Harim Larima yang merupakan Istri dari La Rusu pemilik cafe D-Light saat menghubungi Redaksi Segmen usai berita suaminya La Rusu mangkir dari panggilan polisi atas kasus dugaan mengoperasikan Cafe Ilegal selama 9 bulan tanpa membayar pajak.

“Polisi siapa yang bilang saya pe laki tidak hadir (mangkir), urusan di polisi sudah tuntas,” ungkap Hadija Harim, Selasa 13 Mei 2026.

Hadija Harim, tegakan coba sebut nama polisi itu ada di Polsek Obi karena urusan Cafe D-Light telah diselesaikan oleh suaminya.

Baca Juga :  Bupati Halmahera Selatan Temui BNPB Pusat di Jakarta

Entah maksudnya seperti apa belum diketahui pasti, lantas Hadija Harim langsung menurut telepon.

Pernyataan Hadija Harim dimentahkan oleh penyidik Polsek Obi.

IPTU Da-fa Rassa Putra Kapolsek melalui Kanit Reskrim AIPDA M. Asril Mubarun, mengaku, proses penyelidikan kasus Cafe Ilegal D-Light terus berjalan namun ada kendala sebab masih menangani kasus lain yang telah memasuki tahap penyidikan.

“Tetap proses, jadi sabar ya karena sementara kami juga menangani banyak kasus-kasus lain yang telah masuk tahap penyidikan,” singkat M. Asril kepada Redaksi Segmen, Rabu 13 Mei 2026.

Terkait pernyataan istri dari La Rusu, M. Asril mengaku heran maksud dan tujuannya seperti apa?. “Intinya tetap di proses, kalau pernyataan itu saya juga heran maksudnya seperti apa,” benernya.

Baca Juga :  Dugaan Tipikor Dishub Pultab Masuk di Kejati

Lebih jauh lagi, M. Asril menegaskan dalam waktu dekat akan dilayangkan kembali surat penghilang terhadap La Rusu pemilik Cafe Karaoke D-Light diperiksa untuk kepentingan penyelidikan.

“Saya akan bikin undangan lagi ke pemilik kafe D-Light La Rusu untuk diperiksa,” tandasnya.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB