Bahrain seakan ‘Penguasa Langit’ ini Tanggapan Disperkim Halsel

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muksin Bendar, ST, M.Eng Kepala Dinas Perkim Halsel. (Sadam//segmen)

Muksin Bendar, ST, M.Eng Kepala Dinas Perkim Halsel. (Sadam//segmen)

LABUHA –  Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Disperkim) membantah peryataan Bahrain Kasuba tentang kepemilikan perumahan Habibi semuanya legal.

Kepala Dinas Perkim Halsel Muksin Bendar mengatakan, Bahrain Kasuba yang kapasitasnya sebagai kepala daerah (Bupati) saat itu tidak memahami atau tak bisa membedakan terminologi legal dan illegal. Karena SK yang ditanda tanganinya pada tanggal 16 Oktober 2016, yang dalam klausul menimbang sudah dapat dipahami jenis rumah berdasarkan pelaku pembangunan dan peruntukannya.

Muksin bilang, SK nomor 249 tahun 2016 yang disebutkan oleh saudara Bahrain Kasuba, keabsahannya sampai tanggapan ini dirilis, berstatus diragukan. Sebab tidak teregistrasi pada Pemerintahan Halsel, terbukti dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Disperkim saat itu dalam upaya validasi data penerimaan/pemanfaatan rumah oleh yang berhak pada tanggal 16 Oktober 2021, tidak ditemukan dan baru muncul pada 8 Maret 2022 ketika rumah yang ditempati Irwan M. Zen termasuk salah satu yang harus ditertibkan/dikosongkan, karena salah sasaran penerima.

Baca Juga :  Bupati Usman Sidik Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dalam HKN 2023

“Kita cek tidak ada, nama Irwan M. Zen baru muncul pada 8 Maret 2022,” ujar Muksin kepada segmen.co.id, Kamis (10/03).

Menurutnya, peryataan saudara Bahrain Kasuba menyatakan bahwa SK yang ditandatanganinya legal dan tetap berlaku, siapapun kepala daerah yang memimpin Halsel dalam hal ini saudara Bahrain Kasuba seakan-akan memproklamirkan dirinya sebagai ‘Penguasa Langit’ sehingga semua kebijakannya saat itu sama dengan Firman yang tidak dapat dirubah oleh pemerintahan Halsel sesudahnya.

Dia menegaskan tentu penyataan Bahrain Kasuba ini keliru dan terukur sangat dangkal karena dalam setiap keputusan, terutama dalam berpemerintahan, diakhir suatu keputusan selalu dan menjadi keharusan agar pencantuman kalimat ‘perubahan/perbaikan…..jika dikemudian hari tenyata ada kekeliruan’.

Alumnus Universitas Gadja Mada Jogja itu, menjelaskan bahwa setiap keputusan pada suatu periode waktu dapat diperbaiki dan atau dirubah pada periode waktu yang lain, bila terdapat kekeliruan, lebih lagi mungkin kesegajaan seperti pada kasus ketetapan penerima bantuan rumah kepada yang tidak berhak menerima seperti yang terjadi saat ini.

Baca Juga :  Bupati Halsel Teken Kerja Sama dengan IPB University

Masih Muksin, terhadap surat keputusan yang ditanda tangani oleh bupati saat itu dalam hal ini saudara Bahrain Kasuba terdapat kejanggalan pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan yang mengakomodir saudara Irwan M. Zen. “Perlu diketahui bahwa kedudukan Irwan M. Zen saat itu adalah sopir dari istri Bahrain Kasuba,” terangnya.

Dalam sisi kependudukan, pihaknya menyebut Irwan M. Zen tercatat sebagai warga Halsel pada tanggal 9 Maret 2022, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atas nama tunggal (tidak beristri). Terhadap hal ini, pertanyaannya adalah bagaimana bisa saudara Irwan M. Zen terakomodir sebagai warga Labuha Halsel yang dikategorikkan sebagai yang berhak menerima relokasi pada tahun 2016.

Baca Juga :  Besok Bupati Halsel Lantik Sejumlah Pejabat

“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Dinas Perkim terhadap rumah yang diperuntukan kepada warga Labuha yang direlokasikan karena penggusuran, terdapat banyak (lebih dari satu) orang-orang dekat/tim sukses dari Bahrain Kasuba saat itu yang rumahnya dan atau mereka tidak bertempat tinggal di lokasi penggusuran,” papar Muksin.

Lebih jauh lagi, Muksin menyenut sebagai penutup sementara, perlu disampaikan kepada warga Halsel untuk diketahui, adalah bahwa pembangunan perumahan dalam polemik ini yaitu perumahan dimaksud dibangun oleh pemerintah pusat dan tanah/lokasi disediakan oleh pemerintah Halsel dan setelah selesai pembangunnya dihibahkan kepada Pemda Halsel sebagai aset daerah. Pertanyaan kemudian dapatkah aset daerah dimiliki secara perseorang atau diluar dari yang direlokasi.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB