Wacana pencabutan subsidi listrik pelanggan 900 Volt Amphere (VA) di tahun depan menemu titik terang. Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Pemerintah RI sepakat mencabut subsidi listrik pelanggan 900 VA rumah tangga mampu (RTM) di tahun 2020.
Dikutip dari laman katadata.co.id, alasan dicabutnya hal tersebut agar subsidi lebih efisien dan tepat sasaran. Disisi lain pemerintah menilai pencabutan dilakukan karena masih banyaknya masyarakat yang tergolong mampu memanfaatkan subsidi tersebut.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri bakal menetapkan penyesuaian tarif listrik atau tariff adjusment pada tahun depan. Tujuannya untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disuntik ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dalam bentuk kompensasi.
“Menteri Jonan (Menteri ESDM Ignasius Jonan) mengambil kebijakan penyesuaian tarif di 2020. Nanti polanya akan turun-naik. Kompensasi juga bisa nol,” kata Rida Mulayana di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Juli lalu.
Meski kompensasi di hapus tahun depan, namun PLN tetap mendapatkan subsidi sebesar Rp 58,62 triliun. Besaran ini berdasarkan delapan parameter, yaitu kurs rupiah, prediksi harga ICP sebesar US$ 60 per barel, dan pertumbuhan penjualan 6,55 persen. Serta penjualan sebesar 247,30 terra watt hour (TWh), proyeksi losses sebesar 9,20 persen, rasio elektrifikasi 99,99 persen, rasio persentase pemakaian bahan bakar minyak (BBM) 3,95 persen dan BPP rata-rata senilai Rp 1.337 per kilo watt hour (kWh).
Pada 2019, subsidi PLN ditargetkan sebesar Rp 65,32 triliun. Realisasinya hingga triwulan pertama mencapai Rp 18,45 triliun. Rida berharap faktor yang memengaruhi tarif listrik bisa stabil, sehingga sisa anggaran subsidi bisa digunakan untuk membangun infrastruktur ketenagalistrik di daerah yang belum dialiri listrik. “Kalau sampai akhir 2019 bisa lebih rendah. Kami bisa sisakan anggaran untuk kepentingan yang lain atau meningkatkan rasio elektrifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, PT PNL (Persero) tetap ambil langkah menyusuaikan tarif listrik apabila pemerintah menghentikan dana kompensasi. Menurut PLN, keuangannya bisa negatif kalau tidak dapat kompensasi dan tak lakukan penyesuaian kenaikan tarif.
Pelaksana Tugas (Plt) PT PLN Djoko Rahardjo Abumanan menyatakan penyesuaian tarif merupakan konsekuensi dari kebijakan penghentian dana kompensasi. “Mau tidak mau, karena kalau tidak listrik mati. Tapi itu keputusan pemerintah,” kata Djoko kepada katadata.co.id. PLN lebih condong memilih menyesuaikan atau menaikkan tarif listrik dibandingkan mendapatkan dana kompensasi. Alasannya, PLN tak mendapatkan kepastian waktu pencairan dana kompensasi.
Direktur Keuangan PT PLN Sarwono Sudarto mengatakan PLN tetap pertahankan tarif yang terjangkau bagi masyarakat dengan kondisi kurs rupiah terhadap dolar dan harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ ICP) yang tidak menentu. Selain dari kompensasi, PLN juga akan melakukan berbagai efesiensi operasional perusahaan. “PLN bukan cari untung, untungnya kembali lagi ke rakyat. Kalau cari untung sudah tarif naik terus,” ujarnya.
Pada periode 2018 PLN mencatatkan kenaikan pendapatan dari penjualan tenaga listrik sebesar 6,85 persen menjadi Rp 263,4 triliun, dibandingkan capaian 2017 yang mencapai Rp 246,5 triliun atau naik Rp 16,8 triliun.
Ketua Banggar DPR RI Kahar Muzakir mengatakan, pengurangan subsidi listrik pelanggan 900 VA dilakukan untuk menghemat anggaran. Dua golongan yang disebutnya perlu disubsidi adalah pelanggan 450 VA berjumlah 23,99 juta orang serta pelanggan 900 VA non RTM 7,17 juta orang.
“Yang perlu diberi subsidi hanya dua golongan itu saja, selebihnya tidak perlu agar anggaran untuk kepentingan yang lain,” katanya dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9) kemarin.
Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dengan pencabutan subsidi 24,4 juta pelanggan itu maka subsidi menjadi turun. Pada usulan di RAPBN 2020, Kementerian ESDM mengusulkan subsidi listrik Rp 62,2 triliun. Namun demkian, setelah rapat dengan panjang anggaran subsidi listrik menjadi Rp 54,8 triliun. Angka subsidi listrik 2020 ini juga lebih kecil dari anggaran subsidi listrik pada 2019 yang sebesar Rp 65,3 triliun.
“Tadi diusulkan Kementerian ESDM bahwa tarif itu tidak lagi tarif subsidi. Sehingga secara subsidi turun dari Rp 61,7 triliun jadi Rp 54,8 trilliun,” kata Suahasil kepada kompas.com. Ditjen Ketenagalistrikan Kemesterian ESDm Rida Mulayana menegaskan, pencabutan subidi listrik 900 VA tidak berlaku bagi kalangan pelanggan miskin. “Mereka masih bisa memanfaatkan subsidi yang diberikan oleh pemerintah. Jumlahnya saat ini mencapai 7,17 juta,” katanya kepada jawapos.com.
Menurutnya, penghapusan subsidi listrik golongan RTM membuat alokasi dana pada RAPBN 2020 ikut berubah. Rida bilang, saat ini pemerintah menurunkan anggaran menjadi Rp 54,8 triliun dari sebelumnya Rp 62,2 triliun. “Kalau 24,4 juta (golongan RTM) ini enggak dimasukkan golongan subsidi listrik 2020 ini, ya Rp 54,79 triliun,” tandasnya. (sg/katadata/jpnn/kompas)