LABUHA – Mencuatnya dugaan pengiriman material tanah dari Pulau Bacan menuju Desa Kawasi, Pulau Obi, dalam kurun waktu yang berdekatan memicu reaksi keras dari Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH).
BARAH menilai penanganan kasus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Bumi Saruman belum menunjukkan perkembangan yang memadai ditenga sorotan publik.
Sekretaris BARAH, Rustam Side, meminta, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan dan jajarannya.
Menurut Rustam, publik mempertanyakan keseriusan aparat setelah dua dugaan pengiriman material tanah dengan tujuan yang sama kembali mencuat.
“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara segera mengevaluasi Kapolres Halsel dan jajarannya, sebab sudah dua kali dugaan pengiriman material tanah ke Kawasi mencuat ke publik, tetapi masyarakat belum melihat adanya perkembangan penegakan hukum yang jelas. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” kata Rustam Side kepada Redaksi Segmen, Senin 27 Juli 2026.
Rustam mengatakan, aparat penegak hukum harus membuktikan komitmennya dengan mengusut tuntas perkara tersebut, bukan hanya memeriksa pihak-pihak yang berada di lapangan.
“Penyidik Satreskrim Polres Halsel harus berani menelusuri siapa pemilik material, siapa yang memerintahkan pengiriman, siapa yang membiayai, hingga siapa saja yang diduga memfasilitasi kegiatan itu apabila ditemukan bukti. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan,” tegasnya.
Ia juga meminta Polda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman melakukan supervisi terhadap penanganan perkara agar proses penyelidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Rustam menilai berulangnya dugaan pengiriman material tanah tersebut perlu menjadi perhatian serius karena dapat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik secara terbuka. Namun jika ditemukan adanya unsur pidana atau keterlibatan pihak tertentu berdasarkan alat bukti, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
BARAH berharap Polda Maluku Utara segera mengambil langkah konkret agar penanganan perkara tersebut menjadi terang dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Halsel.(red)












