BARAH Tantang Kapolda Malut Usut Tuntas Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal di Halsel

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti ribuan karung berisi tanah Topsoil ilegal yang dikomersilkan. foto Sadam Hadi|Segmen

Barang bukti ribuan karung berisi tanah Topsoil ilegal yang dikomersilkan. foto Sadam Hadi|Segmen

LABUHA – Mencuatnya dugaan pengiriman material tanah dari Pulau Bacan menuju Desa Kawasi, Pulau Obi, dalam kurun waktu yang berdekatan memicu reaksi keras dari Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH).

BARAH menilai penanganan kasus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Bumi Saruman belum menunjukkan perkembangan yang memadai ditenga sorotan publik.

Sekretaris BARAH, Rustam Side, meminta, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan dan jajarannya.

Menurut Rustam, publik mempertanyakan keseriusan aparat setelah dua dugaan pengiriman material tanah dengan tujuan yang sama kembali mencuat.

“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara segera mengevaluasi Kapolres Halsel dan jajarannya, sebab sudah dua kali dugaan pengiriman material tanah ke Kawasi mencuat ke publik, tetapi masyarakat belum melihat adanya perkembangan penegakan hukum yang jelas. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” kata Rustam Side kepada Redaksi Segmen, Senin 27 Juli 2026.

Baca Juga :  Lepas 176 Atlit Popda, Bupati Bassam Suport Generasi Emas Halsel

Rustam mengatakan, aparat penegak hukum harus membuktikan komitmennya dengan mengusut tuntas perkara tersebut, bukan hanya memeriksa pihak-pihak yang berada di lapangan.

“Penyidik Satreskrim Polres Halsel harus berani menelusuri siapa pemilik material, siapa yang memerintahkan pengiriman, siapa yang membiayai, hingga siapa saja yang diduga memfasilitasi kegiatan itu apabila ditemukan bukti. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan,” tegasnya.

Ia juga meminta Polda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman melakukan supervisi terhadap penanganan perkara agar proses penyelidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, Rustam menilai berulangnya dugaan pengiriman material tanah tersebut perlu menjadi perhatian serius karena dapat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Halsel Berikan Subsidi Listrik PLN Gratis untuk Warga Kurang Mampu

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik secara terbuka. Namun jika ditemukan adanya unsur pidana atau keterlibatan pihak tertentu berdasarkan alat bukti, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

BARAH berharap Polda Maluku Utara segera mengambil langkah konkret agar penanganan perkara tersebut menjadi terang dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Halsel.(red) 

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB