BARAH Tantang Polres Halsel Tindak Kades Anggai

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamarudin Tukang Kades Anggai. Foto: Istimewah

Kamarudin Tukang Kades Anggai. Foto: Istimewah

LABUHA – Kepala Desa Anggai Kecamatan Obi, Kamarudin Tukang disinyalir sangat kebal hukum. Pasalnya, ada beberapa masalah yang diduga kuat ikut terlibat tapi tidak pernah disentuh hukum.

Hasil penelusuran Media ini beberapa waktu lalu diperoleh informasi dari sejumlah warga yang mengakui Kepala Desa Anggai memiliki lubang dan tromol di Tambang Rakyat Ilegal tak berizin. Lokasi tromol milik Kades Anggai itu tepat berada di disamping lumpur hasil buangan limbah.

Menanggapi dugaan keterlibatan Kades Anggai, Ketua Barisan Rakyat (BARAH) Halmahera Selatan (Halsel), Adi Hi Adam secara tegas mengatakan masyarakat yang terlibat dalam tambang rakyat sering ditindak karena alasan lokasi belum berizin, maka pihaknya juga meminta agar Kepala Desa Anggai Kamarudin Tukang juga harus di tindak karena indikasi kuat miliki tromol dan lubang galian di lokasi tambang emas ilegal Desa Anggai.

Baca Juga :  Foto Dua Kades di Cafe Viral, 6 Jam Diduga Pesta Miras

“Indikasi keterlibatan Kades Anggai, Komarudian Tukang punya satu unit tromolo ini perlu diselidiki oleh Polres Halsel. Kalau benar adanya maka yang bersangkutan harus di tindak tegas,”ujar Adi Hi Adam

Selain itu, Kasus Kepala Desa (Kades) Anggai, Kamarudin Tukang yang mengusir warganya, Leonardo yang hingga saat ini belum juga tuntas. Padahal, kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun 2025 lalu.

Kuasa Hukum Korban, Mudafar Hi Din, S.H kepada Wartawan mengatakan, kasus pengusiran Leonardo ini berkaitan dengan persoalan lubang terowongan tambang emas dengan Haniati Labani yang tak kunjung diselesaikan, lalu Leonardo mendapat intimidasi dari sejumlah warga yang mengancam agar Leonardo keluar dari wilayah Desa Anggai Kecamatan Obi pada tanggal 24 Desember 2025 lalu.

Baca Juga :  MK-BISA Komitmen Berantas Narkoba di Maluku Utara

“Karena dia (korban) di intimidasi dan punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum maka kasus ini telah kami laporkan dan tengah berproses di Polsek Obi. Ini kasus dikenakan pasal pemghasutan karena itu kami terus mengawal hingga tuntas,” tegasnya

Menurut Mudaffar, pasal penghasutan ini dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional (KUHP) dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda kategori lima (5) harus membayar denda sebesar Rp500 juta.

“Kasusnya jelas maka kami akan kawal klien kami dalam kasus ini sampai benar-benar di pastikan Kepala Desa Anggai masuk Bui alias penjara, karena itu Kapolsek Obi diminta segera tetapkan Kades Anggai sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Halsel Buka Musrembang RKPD 2026

Hingga berita ini dinaikan Kades Anggai Kamarudin Tukang masih dalam upaya konfirmasi untuk perimbangan pemberitaan. (red) 

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB