LABUHA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Halmahera Selatan, Karima Nasaruddin, menegaskan bahwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tidak pernah menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara Wisuda Lansia angkatan pertama di Sekolah Maranata, Desa Sayoang, pada Selasa (17/09/2024) di aula kantor Bupati Halsel.
Karima Nasaruddin menjelaskan bahwa saat ini ada perdebatan hangat terkait undang-undang nomor 28 tahun 2024 mengenai pembelajaran kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja. Ia menambahkan bahwa undang-undang tersebut akan dilengkapi dengan peraturan dan penjelasan lebih lanjut.
“Dari BKKBN, akan ada penjelasan lebih lanjut mengenai turunan dari undang-undang ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kadis P3AKB Halsel menegaskan bahwa BKKBN secara tegas tidak pernah menyediakan alat kontrasepsi untuk anak remaja maupun usia sekolah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “BKKBN dengan tegas tidak pernah menyediakan alat kontrasepsi untuk anak remaja dan anak sekolah seperti yang sedang viral saat ini,” tegasnya.(red)












