LABUHA – Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara meminta Direktur CV Gandiwa Angkasa Raya inisial A alias Ais agar bertanggungjawab atas proyek pekerjaan Drainase, Plat Diker dan Jembatan serta Pembuatan Saluran Banjir di Desa Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan yang diduga bermasalah.
Direktur LIDIK Malut, Samsul Hamja menegaskan, dari hasil investigasi dan penelusuran bahwa proyek dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel dengan sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp 4,6 miliyar tersebut diduga fiktif dan indikasi korupsi.
Samsul menyebut Direktur CV. Gandiwa Angkasa Raya diduga berperan aktif untuk mengatur jalannya proses pekerjaan proyek tersebut.
Tak hanya itu, Ais juga diduga merubah dan memanipulasi seluruh dokumen proyek maupun pekerjaan fisik dari CV. Sila Mandiri ke (CV. Gandiwa Angkasa Raya/red) di lapangan yang sampai saat ini belum selesai dikerjakan namun pencarian sudah 100 persen.
“Ini kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh CV. Gandiwa Angkasa Raya dan harus di proses hukum karena dalam tindakan dan peran CV. GAR ini sangat bertentangan dengan undang- undang jasa konstruksi,” tegasnya kepada Segmen, Selasa (4/4/2023).
Samsul juga mengakui bahwa LIDIK sudah mengatongi sejumlah bukti dari hasil investigasi dan dalam waktu dekat bakal melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Kami suda punya cukup bukti, setelah kami melakukan investigasi sejumlah pihak terkait proyek drainase Desa Samo dan saat ini LIDIK suda rampungkan dokumen laporan untuk melaporkan di Kejati Malut,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublish, Segmen sudah berupaya meminta keterangan dari Dirut CV. GAR via telepon dengan nomor 08xxxx namun belum ada tanggapan resmi.(sh)












