LABUHA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta kepatuhan wajib pajak, sekaligus mendorong penerapan sistem pelayanan berbasis digital.
Kepala BPKAD Halsel, Farid Husen, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini diarahkan oleh pemerintah pusat agar seluruh pelayanan publik berbasis digital.
“Pemerintah daerah diminta oleh pemerintah pusat bahwa dalam semua pelayanan itu harus berbasis digital,” ujar Farid, Selasa 30 Desember 2025.
Farid bilang, kebijakan tersebut sejalan dengan Keputusan Presiden Tahun 2021 tentang pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), yang bertujuan mendorong optimalisasi transaksi non-tunai, termasuk pembayaran pajak daerah.
“Tim ini yang nantinya mendorong salah satunya pembayaran pajak berbasis digitalisasi,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan sistem digital diharapkan mampu mempercepat pelayanan serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.
Lanjut Farid, selain itu, pembayaran pajak secara digital juga dinilai lebih praktis dan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
“Pelayanan berbasis digital ini diharapkan lebih cepat dan lebih transparan. Dengan pembayaran secara digital, prosesnya juga akan lebih mudah,” tambahnya.
Farid menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah, khususnya dalam mendukung pembangunan di Halsel.
“Pajak merupakan penerimaan daerah yang kemudian digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah dan pembangunan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Farid juga menambahlan para wajib pajak agar melakukan pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menekankan bahwa keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi denda.
“Saya ingatkan kepada wajib pajak agar membayar tepat waktu, karena ada aturan terkait denda. Jangan sampai terkena denda yang besar,” tegasnya.
Lebih jauh lagi, mantan Kasus Perizinan Halsel itu mengungkapkan, kebijakan baru yang akan diterapkan pada tahun 2026 mendatang, khususnya terkait pajak galian C. Ke depan, pemerintah daerah tidak lagi melakukan penagihan pajak kepada kontraktor.
“Untuk galian C, mulai tahun 2026 nanti kita tidak lagi menagih pajak ke kontraktor, tetapi akan langsung ditagih kepada penambang sesuai arahan BPK,” pungkasnya mengakhiri.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPKAD Halsel berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sekaligus mendukung percepatan digitalisasi pengelolaan pajak daerah.(red)












