TERNATE – Melihat kondisi marak nya BBM bersubsidi di wilayah Maluku Utara yang di jual tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) alhasil harga tidak terkontrol yang diduga di lakukan oleh para agen – agen penyalur BBM bersubsidi yakni minyak tanah (mita), premium dan solar
Terkait hal ini, pembina LSM LiRA provinsi Maluku Utara, Said Alkatiri. mendesak lembaga BPK RI agar melakukan audit di tempat pihak agen penyalur di wilayah provinsi Maluku Utara,
“Berdasarkan pengamatan kami, BPK RI hanya melakukan audit sebatas turun di Pertamina Jambula (Ternate), tidak menyentuh para agen – agen atau penyalur di kabupaten kota lain, ini yg di sayangkan” jelas Said
menurutnya BPK RI tidak tahu para agen penyalur ini sangat tidak koperatif terkait dengan data penerima BBM bersubsidi
karna itu dirinya berdasar pada UU nomor 22 tahun 2011 tentang BPH migas, mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pendistribusian BBM dan di perkuat dengan perpres no.191 tahun 2014 tentang penyedian, pendistribusian dan harga jual/HET.
“Oleh karna itu pengawasan internal tentang pengawasan BBM bersubsidi harus di patuhi oleh semua pihak baik pemerintah daerah sampai kepada aparat penegak hukum” pintah said A. Alkatiri ,S.pd
Menurutnya lagi, BBM bersubsidi di peruntukan untuk masyarakat yang tidak mampu tapi kenyataannya bnyak BBM bersubsidi justru di jual kepada industri ,
“Di kabupaten Halmahera Selatan banyak terjadi maka harapan kami ada tim pengawas BBM bersubsidi tersebut” harapnya. (Ipl)












