Calon Kades Petahana di Halsel Harus Bebas Temuan

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Sebanyak 180 desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2022 ini. Karena itu, petahana dan mantan kades yang akan kembali bertarung pilkades serentak harus bebas temuan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Asbur Somadayo mengatakan, incumbent dan mantan kades yang mau ikut pilkades serentak pada Oktober mendatang harus mendapat rekomendasi dari Inspektorat bebas temuan.

“Perlu saya tegaskan, salah satu syarat bagi kades dan mantan kades yang mau ikut pilkades harus ada surat bebas temuan dari Inspektorat, ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup). Surat bebas temuan ini kita keluarkan, apabila kepala desa menindaklanjuti temuan baik bersifat administratif maupun keuangan. Dengan cara kepala desa menyampaikan bukti-bukti tindak lanjut administrasi maupun keuangan,” ujar Asbur, Rabu (13/4).

Baca Juga :  KPLP Jailolo Berlakukan Sistem Buka Tutup

Mantan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur itu menambahkan, setelah ditindaklanjuti, dan diverifikasi oleh Sub Bagian Inspektorat barulah dikeluarkan surat bebas temuan. Ini menjadi syarat bagi kades petahana atau mantan kades ikut pada pilkades serentak.

“Kita akan lihat tiga tahun terakhir hasil temuan apakah ditindaklanjuti. Tindak lanjut ini selalu kita update, sudah berapa yang sudah ditindaklanjuti, ini akan dijadikan evaluasi audit tahunan. Temuan administrasi terkait pemerintahan desa, ada juga sifatnya keuangan. Seluruh temuan ini, harus ditindaklanjuti oleh pemerintah desa,” ungkap Asbur.

Menurut Asbur, sepanjang tidak ditemukan temuan dan memenuhi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat tetap memberikan rekomendasi. Dalam regulasi, temuan itu harus ditindaklanjuti, yang sifatnya keuangan ada batasnya 60 hari LHP tersebut kepada audit. Rentang 60 hari ini diharapkan ada tindak lanjut dari pemdes. Setelah 60 hari kalau tidak ditindaklanjuti bisa ke ranah hukum.(red)

Baca Juga :  PT HPAL Dinilai Tabrak Aturan Terkait PHK Seorang Karyawan

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB