Calon Kades Petahana di Halsel Harus Bebas Temuan

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Sebanyak 180 desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2022 ini. Karena itu, petahana dan mantan kades yang akan kembali bertarung pilkades serentak harus bebas temuan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Asbur Somadayo mengatakan, incumbent dan mantan kades yang mau ikut pilkades serentak pada Oktober mendatang harus mendapat rekomendasi dari Inspektorat bebas temuan.

“Perlu saya tegaskan, salah satu syarat bagi kades dan mantan kades yang mau ikut pilkades harus ada surat bebas temuan dari Inspektorat, ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup). Surat bebas temuan ini kita keluarkan, apabila kepala desa menindaklanjuti temuan baik bersifat administratif maupun keuangan. Dengan cara kepala desa menyampaikan bukti-bukti tindak lanjut administrasi maupun keuangan,” ujar Asbur, Rabu (13/4).

Baca Juga :  Siap-siap Jabatan 15 Kepala OPD Haslel Dilelang

Mantan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur itu menambahkan, setelah ditindaklanjuti, dan diverifikasi oleh Sub Bagian Inspektorat barulah dikeluarkan surat bebas temuan. Ini menjadi syarat bagi kades petahana atau mantan kades ikut pada pilkades serentak.

“Kita akan lihat tiga tahun terakhir hasil temuan apakah ditindaklanjuti. Tindak lanjut ini selalu kita update, sudah berapa yang sudah ditindaklanjuti, ini akan dijadikan evaluasi audit tahunan. Temuan administrasi terkait pemerintahan desa, ada juga sifatnya keuangan. Seluruh temuan ini, harus ditindaklanjuti oleh pemerintah desa,” ungkap Asbur.

Menurut Asbur, sepanjang tidak ditemukan temuan dan memenuhi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat tetap memberikan rekomendasi. Dalam regulasi, temuan itu harus ditindaklanjuti, yang sifatnya keuangan ada batasnya 60 hari LHP tersebut kepada audit. Rentang 60 hari ini diharapkan ada tindak lanjut dari pemdes. Setelah 60 hari kalau tidak ditindaklanjuti bisa ke ranah hukum.(red)

Baca Juga :  Bupati Halsel Ajak Perangi Stunting di Bumi Saruma

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB