Calon Sekda Halsel Saiful Turuy Pernah Disanksi KASN

Sabtu, 20 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ir. Saiful Turuy. (Foto: Istimewa)

Ir. Saiful Turuy. (Foto: Istimewa)

LABUHA – Calon Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Saiful Turuy pernah dijatuhi hukuman oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Saifu dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat karena terlibat politik praktis.

Atas dijatuhi hukuman disiplin, Saiful Turuy gugur dari asesmen Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara (Malut) lalu. Saiful Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantas masih menjalani hukuman disiplin berat/ringan oleh KASN.

Informasi yang dikantongi redaksi segmen.co.id menyebutkan Saiful Turuy pada Pemilihan Gubernur Malut tahun 2018 lalu pernah terlibat politik praktis dan disanksi KASN.

Dengan alasan itu Saiful Turuy didepak dari tahapan seleksi Kepala Dinas Pertanian Malut defenitif.

Saiful Turuy yang saat ini menjabat Plt Kepala Inspektorat Halsel ketika dikonfirmasi belum memberi tanggapan resmi.

Baca Juga :  Pesta Rakyat di HUT Halsel ke-21 Kaum Milenial Puji Bupati Bassam

Sementara itu, Kepala Sekertariat seleksi Sekda Halsel Fajri Kombey ketika dikonfirmasi mengaku Saiful Turuy tidak pernah disansi KASN.

“Pak Saiful Turuy tidak kena sanksi KASN,” kata Fajri Via WhatsApp, Sabtu (20/11).

Mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Penilitian (BKPPD) Halsel membantah bahwa Saiful Turuy pernah dijatuhi sanksi oleh KASN.

Menurutnya hingga saat ini Pansel Sekda Halsel tidak mendapat laporan ada sanksi untuk Saiful Turuy.

“Sampai saat ini pansel tidak mendapat laporan tentang ada sanksi buat Saiful dan kami tidak menemukan rekomendasi KASN,” jelas Fajri.

Terkait disanksi oleh KASN, tindak lanjut dan dijalani bersangkutan, Fajri menjelaskan dalam pemulihan nama baik terhdap hukuman yang diberikan KASN dan tindak lanjut Bupati/Gubernur dan pegawai bersangkutan menjalani selama satu tahun setelah itu bersih alias tidak lagi disanksi.

Baca Juga :  Dandim Cup I Kodim 1509 Labuha Resmi Digelar

“Dalam pemulihan nama baik terhadap hukuman yang diberikan KASN dan tindak lanjut dari Gubernur/Bupati serta pegawai yang bersangkutan menjalani selama satu tahun, setelah itu sudah bersih,” paparnya.

Sekedar diketahui seleksi Jabatan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Malut dengan nomor : 03/PANSEL-JPTP-MU/2020 yang diketuai mantan Rektor Universitas Khairun Ternate, Prof. DR. Husen Alting, SH., MH.

Prof. DR. Husen Alting, SH., MH selaku Ketua Panitia seleksi Jabatan Tinggi Pratama Pemprov Malut pada tanggal 24 Februari 2020 lalu menandatangani hasil seleksi tersebut dan menerangkan bahwa Ir. Saiful Turuy, MP Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantas masih menjalani hukuman disiplin berat/sedang.(Red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB