LABUHA – Kasus penjualan tanah Topsoil secara ilegal di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara kini memasuki babak baru.
Tanah sebanyak 6.000 karung yang dibawa ke Pulau Obi itu, dikeruk di Desa Hidayat tanpa memiliki izin resmi. Bahkan, kuat dugaan tanah tersebut milik salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di kantor Kesatuan Pengelolah Hutan (KPH) Halsel inisial F alias Fajri.
F sebagai pegawai KPH Halsel tentunya mengetahui, jika pengambilan tanah Topsoil dalam jumlah banyak secara komersial atau tanpa izin resmi melanggar hukum, namun Fajri dengan sengaja melegalkan penjualan tanah Topsoil ke Pulau Obi.
“Lahan itu milik pak Fajri, pegawai KPH kemudian dijual ke pihak rekanan untuk dibawa ke Pulau Obi,” ungkap salah satu sumber kepada wartawan, Selasa 28 Juli 2026.
Sementara Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen menjelaskan, pengambilan tanah Topsoil (tanah pucuk atau humus) dalam jumlah banyak secara komersial atau tanpa izin resmi melanggar aturan hukum.
Sahmar bilang, aktivitas tersebut diatur secara ketat melalui regulasi pertambangan, perdagangan, dan perlindungan lingkungan. Pengambilan tanah dalam jumlah besar yang dikategorikan sebagai kegiatan penambangan atau penggalian tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, menurutnya, pengerukan tanah pucuk secara masif tanpa AMDAL atau dokumen lingkungan hidup melanggar ketentuan perlindungan ekosistem karena menghilangkan unsur penting dan memicu erosi serta longsor.
“Tanah yang diambil di Desa Sumae dan Desa Hidayat sudah masuk skala komersial karena diambil dengan jumlah yang banyak, olehnya itu harus membutuhkan izin usaha, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU),” jelas Sahmar.
Ebams sapaan akrab Sahmar menegaskan, jika pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun KPH tidak mengetahui aktivitas tersebut sangat tidak mungkin, karena aktivitas pengerukan tanah dan pemutan tanah di pelabuhan Kupal terjadi di depan mata.
“Polres Halsel sudah harus melakukan penyelidikan, karena kasus penjualan tanah secara ilegal bukan baru terjadi di Desa Hidayat, tapi sebelumnya juga pernah terjadi di Desa Sumae,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan, tanah yang dikeruk di Hidayat belum selesai diangkut. Tanah yang telah diisi ke dalam karung masih sekitar 300 karung yang belum diangkut. Bahkan, di kabarkan sisa tanah yang belum diangkut akan diangkut dalam beberapa waktu kedepan bersamaan sisa tanah di Desa Sumae.(red)












