Desak Polisi Tangkap ASN KPH Pelaku Penjual 6000 Karung Tanah Topsoil Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti tanah Topsoil dikomersilkan tanpa izin. foto Sadam Hadi|Segmen

Barang bukti tanah Topsoil dikomersilkan tanpa izin. foto Sadam Hadi|Segmen

LABUHA – Kasus penjualan tanah Topsoil secara ilegal di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara kini memasuki babak baru.

Tanah sebanyak 6.000 karung yang dibawa ke Pulau Obi itu, dikeruk di Desa Hidayat tanpa memiliki izin resmi. Bahkan, kuat dugaan tanah tersebut milik salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di kantor Kesatuan Pengelolah Hutan (KPH) Halsel inisial F alias Fajri.

F sebagai pegawai KPH Halsel tentunya mengetahui, jika pengambilan tanah Topsoil dalam jumlah banyak secara komersial atau tanpa izin resmi melanggar hukum, namun Fajri dengan sengaja melegalkan penjualan tanah Topsoil ke Pulau Obi.

“Lahan itu milik pak Fajri, pegawai KPH kemudian dijual ke pihak rekanan untuk dibawa ke Pulau Obi,” ungkap salah satu sumber kepada wartawan, Selasa 28 Juli 2026.

Baca Juga :  Berbuat Mesum di Waduk Nepa Sampang Viral Di Medsos

Sementara Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen menjelaskan, pengambilan tanah Topsoil (tanah pucuk atau humus) dalam jumlah banyak secara komersial atau tanpa izin resmi melanggar aturan hukum.

Sahmar bilang, aktivitas tersebut diatur secara ketat melalui regulasi pertambangan, perdagangan, dan perlindungan lingkungan. Pengambilan tanah dalam jumlah besar yang dikategorikan sebagai kegiatan penambangan atau penggalian tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, menurutnya, pengerukan tanah pucuk secara masif tanpa AMDAL atau dokumen lingkungan hidup melanggar ketentuan perlindungan ekosistem karena menghilangkan unsur penting dan memicu erosi serta longsor.

Baca Juga :  Karyawan PT Wanatiara Persada sekarang bisa ajukan pinjaman kredit ke Bank BRI

“Tanah yang diambil di Desa Sumae dan Desa Hidayat sudah masuk skala komersial karena diambil dengan jumlah yang banyak, olehnya itu harus membutuhkan izin usaha, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU),” jelas Sahmar.

Ebams sapaan akrab Sahmar menegaskan, jika pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun KPH tidak mengetahui aktivitas tersebut sangat tidak mungkin, karena aktivitas pengerukan tanah dan pemutan tanah di pelabuhan Kupal terjadi di depan mata.

“Polres Halsel sudah harus melakukan penyelidikan, karena kasus penjualan tanah secara ilegal bukan baru terjadi di Desa Hidayat, tapi sebelumnya juga pernah terjadi di Desa Sumae,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Usman Bakal Lantik Ipar Bahrain Jadi Kadis

Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan, tanah yang dikeruk di Hidayat belum selesai diangkut. Tanah yang telah diisi ke dalam karung masih sekitar 300 karung yang belum diangkut. Bahkan, di kabarkan sisa tanah yang belum diangkut akan diangkut dalam beberapa waktu kedepan bersamaan sisa tanah di Desa Sumae.(red) 

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB