 |
| GEDUNG KPK |
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) rupanya tak menganggap enteng dugaan kasus korusi lahan waterboom. Lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo ini mulai membidik kasus yang diduga melibatkan Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman ini.
Koordinator Supervisi Wilayah XI Bidang Pencegahan KPK RI Budi Waluyo menyatakan, dugaan korupsi lahan waterboom dengan kerugian negara senilai Rp. 3,4 miliar ini akan di monitor apakah masuk pidana atau perdata.
“Nanti kita gali lagi, permasalahan dan pengusulannya seperti apa ?. Apakah pidana atau perdata,” kata Budi di sela-sela rangkaian FGD Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Manajemen Aset Daerah di Royal Resto, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Senin (2/9).
Budi menyebut KPK terus mengawasi proses hukum yang di tangani penegak hukum. KPK tetap memantau progres sejauh mana penanganannya. “ Mengenai kasus waterboom saya akan konfirmasi ke pihak pengaduan masyarakat, menanyakan kasus ini,” katanya.
“Kami di KPK ada korsup penindakan, kami monitor kasus tersebut sudah sampai dimana, sedangkan untuk perdata, kami bakal kawal terus,” sambungnya.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Malut Apris Risman Ligua memastikan pihaknya akan terus menelaah dan meninjau kembali kasus dugaan korupsi lahan waterboom. Apris mengatakan, soal perkembangan kasus akan disampaikan Kepala Kejati Malut, Judhy Sutoto.
“Kasus dugaan korupsi lahan waterboom untuk perkembangan lebih lanjut kita masih tunggu Pak Kajati balik dari luar daerah dan memberikan keterangan. Mungkin hari jumat baru tiba,” kata Kasi Penkum Kejati Malut Apris Risman Ligua, di ruang Kantor Kejati Malut, Selasa (13/8/2019) lalu.
Jaksa madya di Satya Adhi Wicaksana ini mengemukakan Kejati tidak menutup-nutupi perkembangan kasus yang ditangani. Perkembangan akan disampaikan namun harus sesuai prosedur.
“Kalau Pak Kajati sudah balik ya kita akan sampaikan tindaklanjut kasus waterboom seperti apa ?, jadi harus menunggu Pak Kajati balik, karena saya belum menguasai informasi,” katanya.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini, ada tiga tersangka dan sudah menjalani hukumannya. Mereka adalah Isnain Hi. Ibrahim (Sekkot Ternate), Ade Mustafa (Kabag Pemerintahan), dan Jhonny Hari Soetanyo (pemilik lahan PT. Nelayan Bhakti).
Berdasarkan salinan putusan Peninjauan kembali (PK) dengan nomor : 147 PK/PID.SUS/2014 dikatakan bahwa, terdakwa Isnain Ibrahim dan terdakwa Ade Mustafa bersama-sama Burhan Abdurahman dan mantan Wakil Wali Kota Ternate Arifn Jafar menyepakati pengadaan tanah HGB 01 Kelurahan Kayu merah yang tidak jelas dalam status tanah hingga merugikan negara Rp 3,4 milyar. (tim/red)