Kasus Waterboom Berlanjut di KPK

Senin, 2 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GEDUNG KPK

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) rupanya tak menganggap enteng dugaan kasus korusi lahan waterboom. Lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo ini mulai membidik kasus yang diduga melibatkan Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman ini.
Koordinator Supervisi Wilayah XI Bidang Pencegahan KPK RI Budi Waluyo menyatakan, dugaan korupsi lahan waterboom dengan kerugian negara senilai Rp. 3,4 miliar ini akan di monitor apakah masuk pidana atau perdata.

“Nanti kita gali lagi, permasalahan dan pengusulannya seperti apa ?. Apakah pidana atau perdata,” kata Budi di sela-sela rangkaian FGD Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Manajemen Aset  Daerah di Royal Resto, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Senin (2/9).

Budi menyebut KPK terus mengawasi proses hukum yang di tangani penegak hukum. KPK tetap memantau progres sejauh mana penanganannya. “ Mengenai kasus waterboom saya akan konfirmasi ke pihak pengaduan masyarakat, menanyakan kasus ini,” katanya.

“Kami di KPK ada korsup penindakan, kami monitor kasus tersebut sudah sampai dimana, sedangkan untuk perdata, kami bakal kawal terus,” sambungnya.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Malut Apris Risman Ligua memastikan pihaknya akan terus menelaah dan meninjau kembali kasus dugaan korupsi lahan waterboom. Apris mengatakan, soal perkembangan kasus akan disampaikan Kepala Kejati Malut, Judhy Sutoto.
“Kasus dugaan korupsi lahan waterboom untuk perkembangan lebih lanjut kita masih tunggu Pak Kajati balik dari luar daerah dan memberikan keterangan. Mungkin hari jumat baru tiba,” kata Kasi Penkum Kejati Malut Apris Risman Ligua, di ruang Kantor Kejati Malut, Selasa (13/8/2019) lalu.
Jaksa madya di Satya Adhi Wicaksana ini mengemukakan Kejati tidak menutup-nutupi perkembangan kasus yang ditangani. Perkembangan akan disampaikan namun harus sesuai prosedur.
“Kalau Pak Kajati sudah balik ya kita akan sampaikan tindaklanjut kasus waterboom seperti apa ?, jadi harus menunggu Pak Kajati balik, karena saya belum menguasai informasi,” katanya.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini, ada tiga tersangka dan sudah menjalani hukumannya. Mereka adalah Isnain Hi. Ibrahim (Sekkot Ternate), Ade Mustafa (Kabag Pemerintahan), dan Jhonny Hari Soetanyo (pemilik lahan PT. Nelayan Bhakti).
Berdasarkan salinan putusan Peninjauan kembali (PK) dengan nomor : 147 PK/PID.SUS/2014 dikatakan bahwa, terdakwa Isnain Ibrahim dan terdakwa Ade Mustafa bersama-sama Burhan Abdurahman dan mantan Wakil Wali Kota Ternate Arifn Jafar menyepakati pengadaan tanah HGB 01 Kelurahan Kayu merah yang tidak jelas dalam status tanah hingga merugikan negara Rp 3,4 milyar. (tim/red)
Baca Juga :  Pemda Halsel Wajibkan Pejabat Eselon ll dan III Ikut Pesantren Ekselusif

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Kadis Perkim Dampingi Bupati Halsel Tinjau Kesiapan MTQ 2027 di Gane Luar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB