Dinas PUPR Halsel Diminta Segera Ganti Rugi Lahan Warga

Selasa, 16 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali Manaf pemilik kebun kelapa itu nyaris meneteskan air mata, saat melihat kebunnya digusur rusak oleh kontraktor CV Modern Raya Membangun untuk kepentingan proyek dari Dinas PUPR Halsel tahun 2019. (Sadam//segmen.co.id)

Ali Manaf pemilik kebun kelapa itu nyaris meneteskan air mata, saat melihat kebunnya digusur rusak oleh kontraktor CV Modern Raya Membangun untuk kepentingan proyek dari Dinas PUPR Halsel tahun 2019. (Sadam//segmen.co.id)

LABUHA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan CV. Modern Raya Membangun dianggap tak serius ganti rugi lahan yang digusur milik warga di Kecamatan Mandioli Selatan.

Informasi yang dihimpun segmen.co.id menyebutkan Proyek PUPR Halsel berupa Pembangunan Jalan Baru Ruas Desa Indong, Jiko dan Desa Yoyok itu menalan 6.5 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum dikerjakan oleh CV Moderen Raya Membangun dengan nomor kontak 620/179.A/SPP/DPUPR-HS-DAU/2019.

Proyek tersebut untuk membangun atau membuat jalan sepanjang 20 kilo dari Desa Jiko hingga Desa Yoyok Kecamatan Mandioli Selatan. Dari 20 kilo itu, 10 kilo pertama dikerjakan hingga sirtu. Dan10 kilo lagi hanya sebatan membuka badan jalan dengan lebar 8 meter.

Sepanjang penggusuran lahan warga yang terisi dengan harta berupa tanaman bulanan dan tahunan ikut digusur untuk kepentingan membuat jalan tersebut. Namun digusur sejak akhir tahun 2019 sampai awal 2020 hingga sekarang sudah mau pertengahan 2021 ini belum ada satu pun lahan yang diganti rugi oleh pihak kontraktor maupun Pemerintah Daerah Halsel.

Baca Juga :  Kasus Korupsi SMI 150 Miliar Sedot 30 Anggota DPRD, Pimpinan OPD Hingga Eks Bupati Halsel

Ali Manaf salah satu pemilik lahan kepada segmen.co.id Selasa 16 Maret 2021 mengemukakan lahan miliknya yang digusur sejak awal 2020 yang terletak di antara Desa Galala dan Tabalema itu hingga sekarang belum diselesaikan atau ganti rugi oleh Dinas PUPR Halsel dan kontraktor (CV Modern Raya Membangun).

“Gusur dari awal 2020 sampai sekarang belum dibayar,” katanya.

Ali mengaku sangat menyesali, sikap kontraktor dan Dinas PUPR Halsel yang tanpa kordinasi dengan pihak-pihak sebagai pemilik lahan (kebun) tetapi langsung menggusur. Padahal yang dugusur adalah harta warga tak lain berisikan tanaman tahunan alias pohon kelapa yang menjadi penunjang hidup.

“Trada koordinasi langsung digusur. Padahal harta kami itu sangat menunjang keberlangsungan hidup kami selaku warga,” akunya.

Baca Juga :  BARAH Tantang Kapolda Malut Usut Tuntas Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal di Halsel

Lebih aneh lagi menurutnya yang digusur itu sebahgian untuk kepentingan badan jalan dan sebahgian tak digunakan alias dirusaki. Ini kata dia adalah suatu tindak pidana yakni penyerobotan lahan milik warga yang dilakukan kontraktor dan dinas.

“Kami juga bingun masa ada yang digusur rusak tapi tidak dipakai sebagai badan jalan. Jadi yang kami tuntut ada dua yakni ganti rugi lahan yang digusur untuk badan jalan dan lahan yang digusur rusak,” kesal Ali. Sembari menyebut kontraktor dan Dinas PUPR Halsel harus bertanggung jawab penuh.

Dirinya mengaku bersama beberapa teman selaku korban atas penyerobotan lahan, sudah melaporkan secara resmi di Direktorat Kriminan Umum Polda Maluku Utara (Malut) sejak 6-7 bulan lalu namun hingga sekarang belum ada progres atau kesimpulan kasus ini.

Baca Juga :  Hariyadi: Paslon Nomor 2 Mampu Pimpin Halsel Lebih Baik

“Kami sudah lapor di Polda, tapi sampai sekarang belum ada hasilnya yang pasti,” tutup Ali.

Sementara itu, Direktur Krimum Polda Malut Kombes (Pol) Dwi Hindarwana ketika dikonfirmasi terkait progres kasus tersebut Via pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini dipublis, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana selaku Direktur Krimum Polda Malut itu belum memberikan keterangan secara resmi terkait progres kasus yang ditangani penyidiknya.(Dam)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB