LABUHA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan CV. Modern Raya Membangun dianggap tak serius ganti rugi lahan yang digusur milik warga di Kecamatan Mandioli Selatan.
Informasi yang dihimpun segmen.co.id menyebutkan Proyek PUPR Halsel berupa Pembangunan Jalan Baru Ruas Desa Indong, Jiko dan Desa Yoyok itu menalan 6.5 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum dikerjakan oleh CV Moderen Raya Membangun dengan nomor kontak 620/179.A/SPP/DPUPR-HS-DAU/2019.
Proyek tersebut untuk membangun atau membuat jalan sepanjang 20 kilo dari Desa Jiko hingga Desa Yoyok Kecamatan Mandioli Selatan. Dari 20 kilo itu, 10 kilo pertama dikerjakan hingga sirtu. Dan10 kilo lagi hanya sebatan membuka badan jalan dengan lebar 8 meter.
Sepanjang penggusuran lahan warga yang terisi dengan harta berupa tanaman bulanan dan tahunan ikut digusur untuk kepentingan membuat jalan tersebut. Namun digusur sejak akhir tahun 2019 sampai awal 2020 hingga sekarang sudah mau pertengahan 2021 ini belum ada satu pun lahan yang diganti rugi oleh pihak kontraktor maupun Pemerintah Daerah Halsel.
Ali Manaf salah satu pemilik lahan kepada segmen.co.id Selasa 16 Maret 2021 mengemukakan lahan miliknya yang digusur sejak awal 2020 yang terletak di antara Desa Galala dan Tabalema itu hingga sekarang belum diselesaikan atau ganti rugi oleh Dinas PUPR Halsel dan kontraktor (CV Modern Raya Membangun).
“Gusur dari awal 2020 sampai sekarang belum dibayar,” katanya.
Ali mengaku sangat menyesali, sikap kontraktor dan Dinas PUPR Halsel yang tanpa kordinasi dengan pihak-pihak sebagai pemilik lahan (kebun) tetapi langsung menggusur. Padahal yang dugusur adalah harta warga tak lain berisikan tanaman tahunan alias pohon kelapa yang menjadi penunjang hidup.
“Trada koordinasi langsung digusur. Padahal harta kami itu sangat menunjang keberlangsungan hidup kami selaku warga,” akunya.
Lebih aneh lagi menurutnya yang digusur itu sebahgian untuk kepentingan badan jalan dan sebahgian tak digunakan alias dirusaki. Ini kata dia adalah suatu tindak pidana yakni penyerobotan lahan milik warga yang dilakukan kontraktor dan dinas.
“Kami juga bingun masa ada yang digusur rusak tapi tidak dipakai sebagai badan jalan. Jadi yang kami tuntut ada dua yakni ganti rugi lahan yang digusur untuk badan jalan dan lahan yang digusur rusak,” kesal Ali. Sembari menyebut kontraktor dan Dinas PUPR Halsel harus bertanggung jawab penuh.
Dirinya mengaku bersama beberapa teman selaku korban atas penyerobotan lahan, sudah melaporkan secara resmi di Direktorat Kriminan Umum Polda Maluku Utara (Malut) sejak 6-7 bulan lalu namun hingga sekarang belum ada progres atau kesimpulan kasus ini.
“Kami sudah lapor di Polda, tapi sampai sekarang belum ada hasilnya yang pasti,” tutup Ali.
Sementara itu, Direktur Krimum Polda Malut Kombes (Pol) Dwi Hindarwana ketika dikonfirmasi terkait progres kasus tersebut Via pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini dipublis, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana selaku Direktur Krimum Polda Malut itu belum memberikan keterangan secara resmi terkait progres kasus yang ditangani penyidiknya.(Dam)












