
Ternate, segmen.co.id – ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD-GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut) Sartono Halek. Kembali mendesak kepala kejakasaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Mr. Dadde Ruskandar untuk telusuri kembali proyek ruas jalan Kelurahan Rum dan Rum Balibunga, Kecamatan Tidore Utara.
Menurutnya, Dugaan kasus korupsi Proyek ruas jalan Kelurahan Rum dan Rum Balibunga dimasa kepemimpinan Kejati Maluku Utara
Sebelumnya Erly Prima Putra Agoes melalui Tim Penyidik Asisten Inteljen Kejati Malut suda Periksa beberpa saksi.
“Saksi yang diperiksa diantaranya pihak ketiga dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Merga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Daut Ismail,” ujar Sarto Halek seperti dilansir Pilaraktual.com Kamis (02/09/2021).
Sartono Menambahkan kepala Kejati Maluku Utara yang baru ini yakni, Mr. Dadde Ruskandar sempat menyampaikan akan perintahkan suruh jajaranya untuk membasmi dugaan kasus korupsi di Maluku Utara
Untuk itu Kejati Malut harus berkomitmen dan segera tuntaskan dugaan kasus proyek ruas jalan rum dan rum Balibunga kota tidore Utara.
“Kajati suda berkomitmen untuk membasmi kasus Kurupsi di Maluku Utara dan segera tuntaskan dugaan proyek ruas jalan rum dan rum Balibunga,” jelasnya
Dirinya juga mendesak kepada Gubernur Abdul Ghani Kasuba untuk segera mengevaluasi kepala dinas PUPR dan copot Kepala Bidang Bina Marga PUPR Malut, Daut Ismail dari jabatannya.
“Karena pembangunan proyek ruas jalan rum dan rum Balibunga, itu dinilai melanggar ketentuan perpes No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.dan pasal 2 pasal 3 bab II UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” Tandasnya.
Hingga berita ini di publis Pihak Kejati Malut dan Dinas PUPR Masih Upaya dikonfirmasi. (Red)











