Dinas PUPR Malut diduga langgar Perpres, GPM desak Gubernur AGK dan Kejati Malut serius

Kamis, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek (dok, istimewa)

 

Ternate, segmen.co.id – ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD-GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut) Sartono Halek. Kembali mendesak kepala kejakasaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Mr. Dadde Ruskandar untuk telusuri kembali proyek ruas jalan Kelurahan Rum dan Rum Balibunga, Kecamatan Tidore Utara.

Menurutnya, Dugaan kasus korupsi Proyek ruas jalan Kelurahan Rum dan Rum Balibunga dimasa kepemimpinan Kejati Maluku Utara

Sebelumnya Erly Prima Putra Agoes melalui Tim Penyidik Asisten Inteljen Kejati Malut suda Periksa beberpa saksi.

“Saksi yang diperiksa diantaranya pihak ketiga dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Merga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Daut Ismail,” ujar Sarto Halek seperti dilansir Pilaraktual.com  Kamis (02/09/2021).

Baca Juga :  Ketua Harian Makayoa Menguat Dampingi Bassam di Pilkada Halsel

Sartono Menambahkan kepala Kejati Maluku Utara yang baru ini yakni, Mr. Dadde Ruskandar sempat menyampaikan akan perintahkan suruh jajaranya untuk membasmi dugaan kasus korupsi di Maluku Utara

Untuk itu Kejati Malut harus berkomitmen dan segera tuntaskan dugaan kasus proyek ruas jalan rum dan rum Balibunga kota tidore Utara.

“Kajati suda berkomitmen untuk membasmi kasus Kurupsi di Maluku Utara dan segera tuntaskan dugaan proyek ruas jalan rum dan rum Balibunga,” jelasnya

Dirinya juga mendesak kepada Gubernur Abdul Ghani Kasuba untuk segera mengevaluasi kepala dinas PUPR dan copot Kepala Bidang Bina Marga PUPR Malut, Daut Ismail dari jabatannya.

“Karena pembangunan proyek ruas jalan rum dan rum Balibunga, itu dinilai melanggar ketentuan perpes No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.dan pasal 2 pasal 3 bab II UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” Tandasnya.

Baca Juga :  KKG di MIN 3 Pulau Makian Resmi Dibuka Kasubag TU Kemenag Halsel

Hingga berita ini di publis Pihak Kejati Malut dan Dinas PUPR Masih Upaya dikonfirmasi. (Red)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB