LABUHA – DPD GMNI Malut nilai DPRD Halsel mandul dan tak bertaring hadapi polemik soal pencemaran limbah tambang ilegal di Desa Kusubibi. Kenapa tidak persoalan itu juga menjadi tanggungjawab lembaga pengawasan yakni DPRD tuk mengawasi sejak awal.
“Kami anggap DPRD tidak punya taring hadapi masalah Kusubibi. Masa hal seperti ini kong harus menunggu respon publik, baru berkomentar,” ujar Karteker Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Malut, Maskur J. Latif kepada segmen.co.id Via Hanpone, Rabu (23/12/2020).
Maskur bilang padahal pencemaran limbah ini sangat berdampak serius terhadap lingkungan, ekosistem dan masyarakat Halsel khususnya di Desa Kusubibi. Oleh karena itu DPRD Halsel harus tegas dalam pengawasan, bila perlua panggil Bupati Halsel Bahrain Kasuba untuk mintai pertanggung jawaban terkait dengan aktivitas tambang emas yang duga ilegal itu.
“Harusnya DPRD Halsel sudah ngomong keras dan tegas kepada Bupati Bahrain Kasuba untuk melarang atau memberhentikan aktivitas pertambangan liar karena sangat jelas tidak memiliki izin,” tegas mahasiswa semester akhir Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiya Maluku Utara itu.
Mantan Ketua DPD GMNI Kota Ternate itu juga menyebut, aktifitas tambang Ilegal di Kusubibi ini sudah lama di lakukan tetapi DPRD baru berkomentar sekaran setelah dampak limbah sudah menyebar. Fungsi DPRD itu mengontrol, terlepas dari legislasi dan bajeting. Sehingga itu DPRD juga harus menggunakan fungsi kontrolnya secara leluasa untuk melaksanakan pengawasan kerja-kerja pemerintah daerah termasuk dengan persoalan Tambang Ilegal Kususbibi ini.
“Sesuatu yang lucu karena aktivitas pertambangan liar ini telah beroperasi sudah sejak lama dan atas dasar aktifitas pertambangan liar itu menyebabkan pencemaran lingkungan, ekosistem dan lainnya tetapi baru DPRD Halsel angkat bicara? Emangnya mereka kemana saja DPRD dan Pemda Halsel selama ini,” tanya Maskur.
Lebih jauh lagi, lelaki asal Halsel itu juga menguji DPRD dan Bupati Halsel agar ada langka dan tindakan tegas menyikapi persoalan ini agar tidak lagi dapat meluar pencemerannya.
“Walaupun ini suatau kewajiban tetapi saya menguji ulang kewajiban pemerintah adalah setiap aktivitas pertambangan yang ilegal harus ditindak tegas tanpa alasan,” tandas Maskur.(sif)












