LABUHA – Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara adalah menjadi hal yang diutamakan disemua pemerintahan. Namun kali ini seorang ASN yang tak pernah berkantor memakan tahun belum diberi sanksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun segmen.co.id menyebutkan ASN yang bertugas di Kantor Camat Bacan Selatan sudah memakan tahun tak pernah bertugas dan tanpa alasan yang jelas.
Diketahui ASN tersebut bernama Nadia Hamza.
Rupahnya bukan hanya Nadia Hamza yang tak berkantor selama ini, tetapi ada satu lagi ASN atas nama Suhardi Kasim juga demikian yang bertugas di Kantor Camat Bacan Selatan.
Camat Bacan Selatan Yaman Mappe mengatakan, bukan hanya Nadia Hamza, tetapi ada ASN yang bernama Suhardi Kasim juga demikian.
Yaman Mappe menyebut Suhardi Kasim dan Nadia Hamza memang tak pernah berkantor sudah kurang lebih setahun.
Ditanya soal apsensi saat Bupati Usman Sidik lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kantor Camat Bacan Selatan, Yaman mengatakan apsen Nadia Hamza dan Suhardi Kasim tidak diisi atau dimanipulasi sehingga Bupati Usman Sidik melihat secara langsung.
“Tidak ada manipulasi saat bupati sidak juga absen mereka berdua di isi alpa dan dari dulu memang di isi alpa,” kata Yaman, Ahad (20/06).
Yaman bilang, absen tidak pernah terisi dari sejak lama. Soal sanksi mungkin sudah dalam proses Badan Kepegawaian Pendidikan dan Penelitian (BKPPD) Halsel.
Menurutnya, pekan lalu dirinya sudah ke BKPPD Halsel (ibu Tini) untuk pastikan proses sansksi yang bakal diberikan kepada kedua bawahannya itu. Bahkan dari BKD sudah memperlihatkan dirinya terkait nama-na ASN yang tak berkantor akan diberi sanksi termasuk Nadia Hamza dan Suhardi Kasim.
“Saya sudah diperlihatkan rilis nama-nama yang akan diberi sanksi dan itu termasuk dari kantor camat dua Nadia dan Suhardi,” jelasnya.
Lebih miris lagi, Yaman menambahkan Nadia dan Suhardi sudah bertahun-tahun tidak bertugas sehingga selaku pimpinan telah berkordinasi dengan BKPPD Halsel untuk memproses agar segera keduanya diberi sanksi.
“Ya sudah bertahun-tahun dan kita dari pihak kecamatan sudah berkordinasi dengan kepegawaian untuk diproses sanksinya,” ungkap Yaman.
Dirinya menegaskan keduanya sudah sepantasnya diberi sanksi. “Mereka berdua sudah harus diberi sanksi oleh BKD,” tandasnya. Sembari menyebut sanksi Nadia dan Suhardi suda dalam proses BKPPD Halsel.(Dam)












