Dugaan Maladministrasi, Camat Bacan Timur Bakal Dipanggil Bupati

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Camat (foto : Inanews)

Ilustrasi Camat (foto : Inanews)

LABUHA – Camat Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, Irwan Sesa, diduga memberikan rekomendasi kepada dua peserta tes PPPK yang tidak pernah menjadi tenaga honorer.

Hal ini menimbulkan kehebohan dan mendapat tanggapan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel.

Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Safiun Radjulan, mengatakan bahwa hal tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh camat karena telah melanggar hak orang-orang yang sudah mengabdi sebagai honorer dengan waktu yang cukup lama.

“Kami akan memanggil camat untuk dimintai keterangan terkait rekomendasi yang dikeluarkannya itu,” kata Safiun kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (3/11/2023).

Safiun menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatan camat. Namun, ia masih menunggu kedatangan bupati terlebih dahulu sebelum memanggil camat.

Baca Juga :  Siswa Kenal Nusantara "Malut-Lampung" bawa Kesan Baik

“Yang bersangkutan (camat) sudah mengakui kesalahannya lewat pemberitaan di media. Ia sadar tidak memiliki data apapun dari kedua peserta tes PPPK tersebut, baik rekomendasi maupun surat keterangan yang membuktikan bahwa mereka pernah menjadi honorer. Kedua peserta itu pun sudah dinyatakan gugur dengan status tidak memenuhi syarat (TMS),” jelas Safiun.

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB