Ternate – Kuota kelulusan anak daerah di Maluku Utara menjadi sorotan. Forum Peduli Masyarakat Maluku Utara (FPM-MU) mengusulkan agar kuota tersebut ditingkatkan menjadi 90% untuk penerimaan ASN, TNI, POLRI, dan instansi pemerintah lainnya.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Maluku Utara pada Kamis (7/9/2023) lalu. FPM-MU menyerahkan dokumen yang berisi pokok-pokok aspirasi masyarakat Maluku Utara.
“Kami memperjuangkan kuota kelulusan anak daerah sebesar 90% pada penerimaan ASN, TNI, POLRI, dan instansi pemerintah lainnya di Maluku Utara,” kata Chaisar Efendi, sekretaris umum FPM-MU, Sabtu (16/9/2023).
Menurut Chaisar, anak daerah yang berhak mendapatkan kuota tersebut adalah mereka yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
1. Orang-orang asli Maluku Utara atau yang bercampur dengan daerah lain yang sudah menetap secara turun-temurun di Maluku Utara.
2. Penduduk dari luar Maluku Utara yang sudah terdaftar sebagai warga di Maluku Utara selama minimal 3 tahun terakhir.
3. Anak daerah yang tinggal di luar Maluku Utara tetapi masih memiliki hubungan pertalian baik secara biologis, emosional, dan historis dengan wilayah Maluku Utara.
FPM-MU menolak orang-orang yang baru datang dan membuat dokumen kependudukan untuk memanfaatkan kesempatan penerimaan ASN, TNI, POLRI, dan lainnya di Maluku Utara.
“Kami tidak mau ada orang yang datang tiba-tiba dan melakukan pengurusan dokumen penduduk untuk mengambil peluang dan memanfaatkan momentum penerimaan ASN TNI-POLRI dan lainnya di wilayah Maluku Utara,” tegas Chaisar.
Usulan FPM-MU mendapat dukungan dari Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara. Sekretaris Komisi I, Sugeng Cahyono, mengatakan bahwa mereka akan terus mengawasi aspirasi yang disampaikan oleh FPM-MU.
“Kami akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengkaji usulan ini. Ini adalah bentuk keseriusan kami di DPRD Provinsi Maluku Utara,” ujar Sugeng.












