Halangi Kerja Wartawan PWI Halsel Resmi Polisikan WNA Pengelola Kusu Island Resort

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan resmi lapor WNA Barbara Bos Kusu Island Resort di SPKT Polres. foto Jarum Media Grup

Puluhan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan resmi lapor WNA Barbara Bos Kusu Island Resort di SPKT Polres. foto Jarum Media Grup

LABUHA – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi melaporkan Barbara Cs pengelola Kusu Island Resort atas dugaan tindak pidana menghalangi tugas jurnalistik.

Laporan resmi tersebut teregister berdasarkan surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPLP) bernomor: STPL/422/VII/2026/SPKT, Senin 27 Juli 2026 pukul 15.00 WIT.

Sekertaris PWI Halsel, Sadam Hadi, didampingi ketua PWI Samsudin Chalil Dkk, mendesak Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan segera tindaklanjut laporan dugaan penghalangan kerja jurnalis yang terjadi di kawasan Kusu Island Resort, Desa Kairew Kecamatan Bacan Timur sebagai responsif mendukung kemerdekaan pers di bumi Saruma.

“Kami secara kelembagaan berharap atensi Pak Kapolres Hendra Gunawan agar mengusut kasus ini secara transparan. Sebagai bagian dari upaya mendukung kemerdekaan pers di wilayah Halsel,” kata Sadam Hadi yang juga pendiri Jarum Media Grup itu.

Baca Juga :  Makayoa, Usman Sidik Pastikan Menang 90 Persen

Menurut Sadam, tindakan Barbara, Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Austria atau pengelola resort tidak dapat dibenarkan.

“Mestinya, pengelola resort tidak menghalangi kerja pers sebagaimana dilakukan oleh Barbara terhadap rekan kami (Asbar Ikram) yang menolak diwawancarai, pengambilan foto serta vidio di kawasan resort. Karena rekan kami menjalankan tugas profesi yang dijamin Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” kata Pimpinan Redaksi Segmen.co.id itu.

Untuk itu, PWI Halsel mendesak Polres Halsel menindaklajuti aduan ini mengunakan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 1999 tentang pers.

“Langkah hukum yang diambil sebagai bagian dari menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia pada umumnya dan Halsel khususnya,” pungkasnya mengakhiri.(red) 

Baca Juga :  Daihatsu Santai Penjualan Sirion Kalah Jauh dari Mobil LCGC

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB