Halangi Kerja Wartawan PWI Halsel Resmi Polisikan WNA Pengelola Kusu Island Resort

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan resmi lapor WNA Barbara Bos Kusu Island Resort di SPKT Polres. foto Jarum Media Grup

Puluhan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan resmi lapor WNA Barbara Bos Kusu Island Resort di SPKT Polres. foto Jarum Media Grup

LABUHA – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi melaporkan Barbara Cs pengelola Kusu Island Resort atas dugaan tindak pidana menghalangi tugas jurnalistik.

Laporan resmi tersebut teregister berdasarkan surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPLP) bernomor: STPL/422/VII/2026/SPKT, Senin 27 Juli 2026 pukul 15.00 WIT.

Sekertaris PWI Halsel, Sadam Hadi, didampingi ketua PWI Samsudin Chalil Dkk, mendesak Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan segera tindaklanjut laporan dugaan penghalangan kerja jurnalis yang terjadi di kawasan Kusu Island Resort, Desa Kairew Kecamatan Bacan Timur sebagai responsif mendukung kemerdekaan pers di bumi Saruma.

“Kami secara kelembagaan berharap atensi Pak Kapolres Hendra Gunawan agar mengusut kasus ini secara transparan. Sebagai bagian dari upaya mendukung kemerdekaan pers di wilayah Halsel,” kata Sadam Hadi yang juga pendiri Jarum Media Grup itu.

Baca Juga :  Ismed A Gafur resmi mendaftar sebagai bakal calon ketua KMB

Menurut Sadam, tindakan Barbara, Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Austria atau pengelola resort tidak dapat dibenarkan.

“Mestinya, pengelola resort tidak menghalangi kerja pers sebagaimana dilakukan oleh Barbara terhadap rekan kami (Asbar Ikram) yang menolak diwawancarai, pengambilan foto serta vidio di kawasan resort. Karena rekan kami menjalankan tugas profesi yang dijamin Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” kata Pimpinan Redaksi Segmen.co.id itu.

Untuk itu, PWI Halsel mendesak Polres Halsel menindaklajuti aduan ini mengunakan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 1999 tentang pers.

“Langkah hukum yang diambil sebagai bagian dari menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia pada umumnya dan Halsel khususnya,” pungkasnya mengakhiri.(red) 

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Harita Gelar Festival Hari Anak di Obi

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB