LABUHA – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi melaporkan Barbara Cs pengelola Kusu Island Resort atas dugaan tindak pidana menghalangi tugas jurnalistik.
Laporan resmi tersebut teregister berdasarkan surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPLP) bernomor: STPL/422/VII/2026/SPKT, Senin 27 Juli 2026 pukul 15.00 WIT.
Sekertaris PWI Halsel, Sadam Hadi, didampingi ketua PWI Samsudin Chalil Dkk, mendesak Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan segera tindaklanjut laporan dugaan penghalangan kerja jurnalis yang terjadi di kawasan Kusu Island Resort, Desa Kairew Kecamatan Bacan Timur sebagai responsif mendukung kemerdekaan pers di bumi Saruma.
“Kami secara kelembagaan berharap atensi Pak Kapolres Hendra Gunawan agar mengusut kasus ini secara transparan. Sebagai bagian dari upaya mendukung kemerdekaan pers di wilayah Halsel,” kata Sadam Hadi yang juga pendiri Jarum Media Grup itu.
Menurut Sadam, tindakan Barbara, Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Austria atau pengelola resort tidak dapat dibenarkan.
“Mestinya, pengelola resort tidak menghalangi kerja pers sebagaimana dilakukan oleh Barbara terhadap rekan kami (Asbar Ikram) yang menolak diwawancarai, pengambilan foto serta vidio di kawasan resort. Karena rekan kami menjalankan tugas profesi yang dijamin Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” kata Pimpinan Redaksi Segmen.co.id itu.
Untuk itu, PWI Halsel mendesak Polres Halsel menindaklajuti aduan ini mengunakan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 1999 tentang pers.
“Langkah hukum yang diambil sebagai bagian dari menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia pada umumnya dan Halsel khususnya,” pungkasnya mengakhiri.(red)












