 |
| Alwi La Masinu |
Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab sebuah perusahaan pertambangan untuk peduli terhadap masyarakat di sekitar tambang. Pemenuhan program pemberdayaan melalui skema pemberdayaan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility atau CSR ini harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang.
Hal ini diutarakan Ketua Prodi Geografi STKIP Kieraha Ternate, Alwi La Masinu, Senin (30/9) malam tadi. Pria asal Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan ini dalam rilisnya mengatakan, selain ada efek dirasakan masyarakat secara primer, program pemberdayaan mestinya dilakukan secara berkelanjutan.
“Sebab masyarakat sekitar juga tak bisa diabaikan. Ini mengingat saking banyaknya perusahaan tambang beroperasi di Pulau Obi,” kata Alwi.
Menurutnya, perusahaan yang bergerak di bidang nikel laterit seperti PT. Harita Group dan affiliasinya lebih fokus memerhatikan warga lingkar tambang. Program pemberdayaan masyarakat lingkar tambang di 2020 menjadi keharusan dan lebih di dorong lagi.
“Kewajiban ini telah di amanatkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan pada Kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan Batubara. Dari regulasi tersebut ini berarti bahwa setiap badan usaha pertambangan diwajibkan untuk menyusun dan mempunyai Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), baik di bidang perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang,” terangnya.
Alumnus Teknik Geologi Unhas Makassar itu berharap agar Program PPM yang dilakukan perusahaan tambang bisa lebih baik di masa mendatang. Agar jika kelak kegiatan pertambangan berhenti, kegiatan ekonomi masyarakat tidak terganggu.
“PT. Harita Group dan affiliasinya mau tidak harus berikan ruang kepada masyarakat lingkar tambang dalam memperoleh biaya pendidikan menengah sampai jenjang pendidikan strata satu, dua dan tiga. Jika hal ini tidak dilakukan sudah tentu akan bertentangan dengan regulasi yang telah diatur saat ini,” katanya.
Alwi juga meminta agar masyarakat lokal Pulau Obi berstatus Tenaga Kerja Harian Lepas (THL) agar di angkat menjadi tenaga kerja tetap atau parmanen. Selain itu, perusahaan juga melaksanakan kegiatan semacam pelatihan guna melatih masyarakat lokal memiliki soft skill atau kemampuan sesuai kebutuhan perusahaan.
“Masyarakat lokal yang belum memiliki soft skill ini harusnya di bina dalam bentuk pelatihan (training),” tandasnya. (red)