Intimidasi Gubernur dan Dikbud Dikecam Tim Hukum Usman-Bassam

Minggu, 23 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Hukum Usman-Bassam

Tim Hukum Usman-Bassam

LABUHA – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam), Minggu (23/08/2020) secara tegas mengutuk keras pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menghembuskan informasi terkait dugaan ijazah palsu.

Ketua Tim Hukum Usman-Bassam, La Jamra Zakaria yang didampingi sejumlah rekan-rekan di Sekretariat DPC PKB Halsel melalui konferensi Persnya mengatakan, yang bisa membuktikan dokumen Negara itu dapat dikatakan palsu adalah pengadilan dan polisi melalui laboratorium forensik maka apa yang disampaikan tidak bertanggung jawab melalui sosial media itu hanya opini liar yang tidak memiliki kekuatan hukum jelas.

“KPU dan Bawaslu hanya akan menerima syarat administrasi Calon Bupati dan calon Wakil Bupati, selanjutnya akan melakukan verifikasi terkait keabsahan tetapi tidak kewenangan untuk memvonis syarat pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati itu palsu,”tandasnya

Baca Juga :  Marak kasus penipuan catut nama Bupati Halsel, Usman : saya tidak pernah minta uang atau jasa apapun

Sementara itu, Irsan Ahmad dikesempatan itu menghimbau kepada masyarakat pengguna sosial media tidak lagi melakukan pembohongan publik. Sebab, yang disampaikan oleh oknum-oknum tertentu itu tidak memiliki dasar yang akurat soal apa yang telah dituduhkan.

“Kita sudah punya bukti akurat soal keabsahan ijazah Usman Sidik maka kami menghimbau agar masyarakat tidak lagi beropini liar lagi,”cetus Irsan

Anggota tim Hukum lain, Zamrud Zaid dikesempatan itu mengaku pihaknya menerima informasi bahwa ada dugaan terjadi intervensi oleh Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba kepada bawahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut agar mengintimidasi pihak sekolah SMA Muhammadiyah maka dikesempatan ini Tim Hukum Usman-Bassam mengecam persoalan tersebut.

Baca Juga :  BPKAD Halmahera Selatan Garap 175 Miliar PAD

“Kami mengutuk dan mengecam dugaan telah terjadi intervensi yang dilakukan oleh Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Sebab, bawahan Gubernur adalah ASN dan ASN harus bebas dari intervensi dari semua pihak termasuk Gubernur. Kita akan lakukan langkah hukum untuk melaporkan ke pihak yang berwenang atas dugaan intervensi tersebut,” tandasnya.(van)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB