LABUHA – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam), Minggu (23/08/2020) secara tegas mengutuk keras pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menghembuskan informasi terkait dugaan ijazah palsu.
Ketua Tim Hukum Usman-Bassam, La Jamra Zakaria yang didampingi sejumlah rekan-rekan di Sekretariat DPC PKB Halsel melalui konferensi Persnya mengatakan, yang bisa membuktikan dokumen Negara itu dapat dikatakan palsu adalah pengadilan dan polisi melalui laboratorium forensik maka apa yang disampaikan tidak bertanggung jawab melalui sosial media itu hanya opini liar yang tidak memiliki kekuatan hukum jelas.
“KPU dan Bawaslu hanya akan menerima syarat administrasi Calon Bupati dan calon Wakil Bupati, selanjutnya akan melakukan verifikasi terkait keabsahan tetapi tidak kewenangan untuk memvonis syarat pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati itu palsu,”tandasnya
Sementara itu, Irsan Ahmad dikesempatan itu menghimbau kepada masyarakat pengguna sosial media tidak lagi melakukan pembohongan publik. Sebab, yang disampaikan oleh oknum-oknum tertentu itu tidak memiliki dasar yang akurat soal apa yang telah dituduhkan.
“Kita sudah punya bukti akurat soal keabsahan ijazah Usman Sidik maka kami menghimbau agar masyarakat tidak lagi beropini liar lagi,”cetus Irsan
Anggota tim Hukum lain, Zamrud Zaid dikesempatan itu mengaku pihaknya menerima informasi bahwa ada dugaan terjadi intervensi oleh Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba kepada bawahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut agar mengintimidasi pihak sekolah SMA Muhammadiyah maka dikesempatan ini Tim Hukum Usman-Bassam mengecam persoalan tersebut.
“Kami mengutuk dan mengecam dugaan telah terjadi intervensi yang dilakukan oleh Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Sebab, bawahan Gubernur adalah ASN dan ASN harus bebas dari intervensi dari semua pihak termasuk Gubernur. Kita akan lakukan langkah hukum untuk melaporkan ke pihak yang berwenang atas dugaan intervensi tersebut,” tandasnya.(van)












