Ismed A Gafur sarankan mantan kades terduga korupsi jangan buang energi ke PTUN

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ismed A Gafur

Ismed A Gafur

LABUHA – Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik telah memberhentikan sedikitnya 15 kepala desa (kades) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp. 7 miliar lebih berdasarkan akumulasi hasil temuan Inspektorat

Pemberhentian sementara yang dilakukan Usman pada semester pertama pemerintahannya itu kemudian dinilai cacat hukum oleh para kades

Bahkan kabarnya ada yang berencana untuk menggugat perkara tersebut ke PTUN

Praktisi hukum Ismed A Gafur. Terkait hal ini menjelaskan gugatan yang bakal diajukan para kades melalui kuasa hukum tersebut hanya berkaitan dengan SK pemberhentian bukan soal korupsinya, ini harus di pahami masyarakat.

“Jadi harus dibedakan mana sengketa dan mana tindak pidana, kadang kita terjebak pada dua hal ini” kata Ismed saat ditemui segmen. Rabu, (08/12)

Baca Juga :  Kebermas Mahasiswa Unkhair Dinilai Berhasil

Menurutnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warga negara dengan pejabat tata usaha Negara

Sehingga jika dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh 15 kades melalui SK pemberhentian yang dikeluarkan Pejabat Negara yakni Bupati Halmahera Selatan yang mana menurut kuasa hukum para kades disebut telah menyimpang dari ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 40 sampai pasal 42, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

“Gugatan ini bisa saja dilakukan oleh kuasa hukum kades, tapi apakah durasi waktu gugatan akan efektif (90 hari), karena jika para kades ini nantinya terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh pihak penegak hukum maka dengan sendirinya gugatan para kades tidak akan lagi efektif” jelas dia

Baca Juga :  BNNP Malut Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Ternate

Untuk itu, menurut Ismed para kades jangan membuang-buang energi ke PTUN tapi fokuslah pada dugaan korupsi yang sementara berjalan agar mendapat kepastian hukum dari APH

Karena biasanya, kata dia dalam gugatan ke PTUN itu, Petitumnya (apa yang menjadi tuntutan atau yang diminta) ada 4 (empat) alternatif,

1. Pembatalan atau menyatakan tidak sah SK yang dikeluarkan Tergugat.

2. Ganti rugi

3. Rehabilitasi

4. Bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan SK.

“Masalah inikan sudah sejak dua bulan yang lalu (oktober), kenapa baru sekarang mau ditindak lanjuti ke PTUN, dari awal-awal mereka kemana?” Ujar dia

Menurutnya lagi, sangat jelas bahwa Setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum dan berhak mendapatkan pembelaan atas setiap tindakan maupun perbuatannya.

Baca Juga :  Polda Malut dan Harita Nickel MoU Objek Vital, ini Tujuannya

Namun lagi-lagi hal ini kaitannya dengan administrasi (SK) sehingga daya eksekusi sanksinya pun tidak terlalu berdampak,

“Hal ini harus di pertimbangkan oleh para kades yang terjerat dugaan korupsi” terang dia

Selain kades, Pria asal Kayoa itu juga menyarankan pemerintah daerah agar fokus pada Program kerja, terlebih lagi musibah yang sedang melanda bumi saruma seperti saat ini sehingga desa-desa yang terdampak bencana bisa ditangani.

“saya pikir Bupati memiliki staf khusus di bidang hukum, yang sangat paham tentang kasus kades ini, lagi pula hal ini tidak menjadi hal yang terlalu krusial” tandasnya. (Ipl)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB