LABUHA – Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik telah memberhentikan sedikitnya 15 kepala desa (kades) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp. 7 miliar lebih berdasarkan akumulasi hasil temuan Inspektorat
Pemberhentian sementara yang dilakukan Usman pada semester pertama pemerintahannya itu kemudian dinilai cacat hukum oleh para kades
Bahkan kabarnya ada yang berencana untuk menggugat perkara tersebut ke PTUN
Praktisi hukum Ismed A Gafur. Terkait hal ini menjelaskan gugatan yang bakal diajukan para kades melalui kuasa hukum tersebut hanya berkaitan dengan SK pemberhentian bukan soal korupsinya, ini harus di pahami masyarakat.
“Jadi harus dibedakan mana sengketa dan mana tindak pidana, kadang kita terjebak pada dua hal ini” kata Ismed saat ditemui segmen. Rabu, (08/12)
Menurutnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warga negara dengan pejabat tata usaha Negara
Sehingga jika dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh 15 kades melalui SK pemberhentian yang dikeluarkan Pejabat Negara yakni Bupati Halmahera Selatan yang mana menurut kuasa hukum para kades disebut telah menyimpang dari ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 40 sampai pasal 42, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
“Gugatan ini bisa saja dilakukan oleh kuasa hukum kades, tapi apakah durasi waktu gugatan akan efektif (90 hari), karena jika para kades ini nantinya terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh pihak penegak hukum maka dengan sendirinya gugatan para kades tidak akan lagi efektif” jelas dia
Untuk itu, menurut Ismed para kades jangan membuang-buang energi ke PTUN tapi fokuslah pada dugaan korupsi yang sementara berjalan agar mendapat kepastian hukum dari APH
Karena biasanya, kata dia dalam gugatan ke PTUN itu, Petitumnya (apa yang menjadi tuntutan atau yang diminta) ada 4 (empat) alternatif,
1. Pembatalan atau menyatakan tidak sah SK yang dikeluarkan Tergugat.
2. Ganti rugi
3. Rehabilitasi
4. Bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan SK.
“Masalah inikan sudah sejak dua bulan yang lalu (oktober), kenapa baru sekarang mau ditindak lanjuti ke PTUN, dari awal-awal mereka kemana?” Ujar dia
Menurutnya lagi, sangat jelas bahwa Setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum dan berhak mendapatkan pembelaan atas setiap tindakan maupun perbuatannya.
Namun lagi-lagi hal ini kaitannya dengan administrasi (SK) sehingga daya eksekusi sanksinya pun tidak terlalu berdampak,
“Hal ini harus di pertimbangkan oleh para kades yang terjerat dugaan korupsi” terang dia
Selain kades, Pria asal Kayoa itu juga menyarankan pemerintah daerah agar fokus pada Program kerja, terlebih lagi musibah yang sedang melanda bumi saruma seperti saat ini sehingga desa-desa yang terdampak bencana bisa ditangani.
“saya pikir Bupati memiliki staf khusus di bidang hukum, yang sangat paham tentang kasus kades ini, lagi pula hal ini tidak menjadi hal yang terlalu krusial” tandasnya. (Ipl)












