LABUHA – DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Halmahera Selatan (Halsel) sentil Ketua Partai Demokrat Hud Ibrahim yang terus menyalahkan Bupati Usman Sidik terkait penyelesaian sengketa Pilkades.
Hal itu dikatakan Sekretaris DPD PAN Halsel Iswan Abubakar.
Iswan mengaku tahu benar rekam jejak sosok Hud Ibrahim selama jadi anggota KPU. Selain jadi anggota KPU Halsel, Iswan juga menyebut sosok Hud Ibrahim saat masih jabat anggota DPRD tidak bisa buat apa-apa di era pengadilan Yaman (pengadilan bentukan Bahrain Kasuba).
“Hud Hi. Ibrahim hebat, mantan anggota DPRD. Tapi apa yang bisa dia lakukannya ketika ‘Pengadilan Yaman’ dibentuk dan mengadili perselisihan Pilkades dan menjadi masalah dimana-mana juga. Sebelumnya, selama dia menjadi anggota DPRD? Pemenang Pilkades tidak dilantik dan dikalahkan oleh ‘Pengadilan Yaman’ pengadilan bentukan Bahrain Kasuba, padahal dia anggota DPRD,” ujar Iswan kepada segmen.co.id Ahad (15/01).
Tak hanya itu, Iswan juga, mengungkit Pilkada Halsel 2005 silam dikala itu Hud Ibrahim sebagai Ketua KPU Halsel tapi membiarkan kantor KPU dibakar massa dan ratusan orang ditangkap bahkan dipenjara.
“Dia (Hud Ibraim) pernah menjadi anggota DPRD, dimana dia ketika ‘Pengadilan Yaman’ bentukan Bahrain Kasuba mengadili sengketa pilkades? Tapi sekarang berbicara penyelesaian Pilkades dia bisa apa?. Padahal dia punya fungsi pengawasan ketika itu, tapi hari ini dia berapi-api menyalahkan pak Bupati Usman Sidik dalam memutuskan sengketa Pilkades,” jelasnya.
Kembali ke Pilkades, Iswan mengatakan
perselisihan hasil Pilkades Halsel tahun 2022 merupakan terjemahan dari UU No 6 tahun 2014 pada pasal 37 ayat (6) disebutkan, dalam hal terjadi perselisihan hasil pilkades, bupati dan walikota wajib menyelesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Lanjut Iswan, hal ini menurutnya, merujuk Perda No 7 tahun 2015 dan Perbup No 10 tahun 2022 tetang petunjuk teknis tata cara pemilihan kepala desa di Halmahera Selatan.
“Jadi penyelesaiannya adalah kewenangannya ada pada bupati melalui tim penyelesaian sengketa Pilkades yang dibentuk berdasarkan perbup dan keputusan bupati,” terang Iswan.
Dia menjelaskan, kewenangan tim penyelesaian sengketa Pilkades hanya bersifat mediator yang memiliki tugas memidiasi para pihak yang berselisih dan hasilnya kemudian disampaikan kepada bupati dengan pertimbangan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan selanjutnya diputuskan bupati.
Soal reaksi masyarakat lalu melakukan pembakaran, Iswan menambahkan, hal itu tidak bisa dibenarkan dalam pendekatan aturan apapun, masyarakat sendiri yang dirugikan karena jika ditangkap diproses dan putuskan bersalah, siapa yang bertanggungjawab? kasian kan. Demi kepentingan satu dua orang masyarakat yang dikorbankan.
“Pada prinsipnya kalau tidak merasa puas dengan keputusan Bupati Halsel Usman Sidik masih ada ruang yaitu silahkan koreksi keputusan Bupati Halsel melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Ambon,” saran Iswan mengakhiri.(sh)












