Iswan Sentil Hud Waktu Jabat DPRD Halsel Bisa Apa di Era Pengadilan Yaman

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iswan Abubakar Sekretaris DPD PAN Halsel (foto//istimewah)

Iswan Abubakar Sekretaris DPD PAN Halsel (foto//istimewah)

LABUHA – DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Halmahera Selatan (Halsel) sentil Ketua Partai Demokrat Hud Ibrahim yang terus menyalahkan Bupati Usman Sidik terkait penyelesaian sengketa Pilkades.

Hal itu dikatakan Sekretaris DPD PAN Halsel Iswan Abubakar.

Iswan mengaku tahu benar rekam jejak sosok Hud Ibrahim selama jadi anggota KPU. Selain jadi anggota KPU Halsel, Iswan juga menyebut sosok Hud Ibrahim saat masih jabat anggota DPRD tidak bisa buat apa-apa di era pengadilan Yaman (pengadilan bentukan Bahrain Kasuba).

“Hud Hi. Ibrahim hebat, mantan anggota DPRD. Tapi apa yang bisa dia lakukannya ketika ‘Pengadilan Yaman’ dibentuk dan mengadili perselisihan Pilkades dan menjadi masalah dimana-mana juga. Sebelumnya, selama dia menjadi anggota DPRD? Pemenang Pilkades tidak dilantik dan dikalahkan oleh ‘Pengadilan Yaman’ pengadilan bentukan Bahrain Kasuba, padahal dia anggota DPRD,” ujar Iswan kepada segmen.co.id Ahad (15/01).

Baca Juga :  SIMANTAP Halsel, Solusi Atasi Permasalahan Aset Tanah Pemda yang Berpotensi Hilang

Tak hanya itu, Iswan juga, mengungkit Pilkada Halsel 2005 silam dikala itu Hud Ibrahim sebagai Ketua KPU Halsel tapi membiarkan kantor KPU dibakar massa dan ratusan orang ditangkap bahkan dipenjara.

“Dia (Hud Ibraim) pernah menjadi anggota DPRD, dimana dia ketika ‘Pengadilan Yaman’ bentukan Bahrain Kasuba mengadili sengketa pilkades? Tapi sekarang berbicara penyelesaian Pilkades dia bisa apa?. Padahal dia punya fungsi pengawasan ketika itu, tapi hari ini dia berapi-api menyalahkan pak Bupati Usman Sidik dalam memutuskan sengketa Pilkades,” jelasnya.

Kembali ke Pilkades, Iswan mengatakan
perselisihan hasil Pilkades Halsel tahun 2022 merupakan terjemahan dari UU No 6 tahun 2014 pada pasal 37 ayat (6) disebutkan, dalam hal terjadi perselisihan hasil pilkades, bupati dan walikota wajib menyelesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Baca Juga :  Bassam Paparkan Capaian Porogram Kerja Pemda Halsel di Mendagri

Lanjut Iswan, hal ini menurutnya, merujuk Perda No 7 tahun 2015 dan Perbup No 10 tahun 2022 tetang petunjuk teknis tata cara pemilihan kepala desa di Halmahera Selatan.

“Jadi penyelesaiannya adalah kewenangannya ada pada bupati melalui tim penyelesaian sengketa Pilkades yang dibentuk berdasarkan perbup dan keputusan bupati,” terang Iswan.

Dia menjelaskan, kewenangan tim penyelesaian sengketa Pilkades hanya bersifat mediator yang memiliki tugas memidiasi para pihak yang berselisih dan hasilnya kemudian disampaikan kepada bupati dengan pertimbangan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan selanjutnya diputuskan bupati.

Soal reaksi masyarakat lalu melakukan pembakaran, Iswan menambahkan, hal itu tidak bisa dibenarkan dalam pendekatan aturan apapun, masyarakat sendiri yang dirugikan karena jika ditangkap diproses dan putuskan bersalah, siapa yang bertanggungjawab? kasian kan. Demi kepentingan satu dua orang masyarakat yang dikorbankan.

Baca Juga :  Terkait Perbuatan Asusila, Puluhan Masyarakat Geruduk Polres Halsel Minta Pelaku Ditangkap

“Pada prinsipnya kalau tidak merasa puas dengan keputusan Bupati Halsel Usman Sidik masih ada ruang yaitu silahkan koreksi keputusan Bupati Halsel melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Ambon,” saran Iswan mengakhiri.(sh)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB