Iswan Sentil Hud Waktu Jabat DPRD Halsel Bisa Apa di Era Pengadilan Yaman

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iswan Abubakar Sekretaris DPD PAN Halsel (foto//istimewah)

Iswan Abubakar Sekretaris DPD PAN Halsel (foto//istimewah)

LABUHA – DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Halmahera Selatan (Halsel) sentil Ketua Partai Demokrat Hud Ibrahim yang terus menyalahkan Bupati Usman Sidik terkait penyelesaian sengketa Pilkades.

Hal itu dikatakan Sekretaris DPD PAN Halsel Iswan Abubakar.

Iswan mengaku tahu benar rekam jejak sosok Hud Ibrahim selama jadi anggota KPU. Selain jadi anggota KPU Halsel, Iswan juga menyebut sosok Hud Ibrahim saat masih jabat anggota DPRD tidak bisa buat apa-apa di era pengadilan Yaman (pengadilan bentukan Bahrain Kasuba).

“Hud Hi. Ibrahim hebat, mantan anggota DPRD. Tapi apa yang bisa dia lakukannya ketika ‘Pengadilan Yaman’ dibentuk dan mengadili perselisihan Pilkades dan menjadi masalah dimana-mana juga. Sebelumnya, selama dia menjadi anggota DPRD? Pemenang Pilkades tidak dilantik dan dikalahkan oleh ‘Pengadilan Yaman’ pengadilan bentukan Bahrain Kasuba, padahal dia anggota DPRD,” ujar Iswan kepada segmen.co.id Ahad (15/01).

Baca Juga :  Muhlis Usman Resmi Ditetapkan Formatur Ketua PKC PMII Malut

Tak hanya itu, Iswan juga, mengungkit Pilkada Halsel 2005 silam dikala itu Hud Ibrahim sebagai Ketua KPU Halsel tapi membiarkan kantor KPU dibakar massa dan ratusan orang ditangkap bahkan dipenjara.

“Dia (Hud Ibraim) pernah menjadi anggota DPRD, dimana dia ketika ‘Pengadilan Yaman’ bentukan Bahrain Kasuba mengadili sengketa pilkades? Tapi sekarang berbicara penyelesaian Pilkades dia bisa apa?. Padahal dia punya fungsi pengawasan ketika itu, tapi hari ini dia berapi-api menyalahkan pak Bupati Usman Sidik dalam memutuskan sengketa Pilkades,” jelasnya.

Kembali ke Pilkades, Iswan mengatakan
perselisihan hasil Pilkades Halsel tahun 2022 merupakan terjemahan dari UU No 6 tahun 2014 pada pasal 37 ayat (6) disebutkan, dalam hal terjadi perselisihan hasil pilkades, bupati dan walikota wajib menyelesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Baca Juga :  Bassam-Helmi Kompak Buka TMMD Ke-125 di Mataketen

Lanjut Iswan, hal ini menurutnya, merujuk Perda No 7 tahun 2015 dan Perbup No 10 tahun 2022 tetang petunjuk teknis tata cara pemilihan kepala desa di Halmahera Selatan.

“Jadi penyelesaiannya adalah kewenangannya ada pada bupati melalui tim penyelesaian sengketa Pilkades yang dibentuk berdasarkan perbup dan keputusan bupati,” terang Iswan.

Dia menjelaskan, kewenangan tim penyelesaian sengketa Pilkades hanya bersifat mediator yang memiliki tugas memidiasi para pihak yang berselisih dan hasilnya kemudian disampaikan kepada bupati dengan pertimbangan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan selanjutnya diputuskan bupati.

Soal reaksi masyarakat lalu melakukan pembakaran, Iswan menambahkan, hal itu tidak bisa dibenarkan dalam pendekatan aturan apapun, masyarakat sendiri yang dirugikan karena jika ditangkap diproses dan putuskan bersalah, siapa yang bertanggungjawab? kasian kan. Demi kepentingan satu dua orang masyarakat yang dikorbankan.

Baca Juga :  Inspektorat Halsel Jadwalkan Audit Desa Sebelei Minggu Besok

“Pada prinsipnya kalau tidak merasa puas dengan keputusan Bupati Halsel Usman Sidik masih ada ruang yaitu silahkan koreksi keputusan Bupati Halsel melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Ambon,” saran Iswan mengakhiri.(sh)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB