Kades Kawasi Bayar Gaji Perangkat Desa Mei-Juni 2025

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran Gaji Perangka Desa Kawasi (dok//sadam)

Pembayaran Gaji Perangka Desa Kawasi (dok//sadam)

LABUHA – Pemerintah Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara salurkan gaji dan insentif kaur serta perangkat.

Kaur maupun perangkat Desa Kawasi itu telah menerima haknya sebagai pelayan warga di desa.

Guru ngaji, imam serta Ketua RT di Desa Kawasi bahkan perangkat desa lainya telah menerima insentif atau gaji.

Penyaluran itu dilakukan langsung oleh Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa melalui Kaur Keuangan Parto Jalal yang berlangsung Kamis (10/07) kemarin di Kantor Desa Kawasi.

Parto Jalal ketika dikonfirmasi Redaksi Segmen membenarkan hal itu. “Iya benar kami dari Pemdes Kawasi menyalurkan ataurmbayar Gaji kaur dua bulan yakni Mei dan Juni,” kata Parto, Jumat (11/07).

Baca Juga :  DAK Fisik Pertanian Halsel 2023 Tertinggi di Malut

Menurutnya, pembayaran gaji atau hak para perangkat Desa Kawasi ini dananya bersumber dari Alokasi Dana Desa tahun 2025. “Iya kalau gaji itu sumbernya dari ADD Kawasi 2025,” akunya.

Lebih jauh lagi, sejumlah kegiatan telah dilakukan oleh Kades Kawasi untuk tahun 2025.

Kaur maupun perangkat Desa Kawasi nampak terlihat sangat disiplin baik berpakaian maupun keaktifan mereka beraktifitas di kantor desa mengenakan pakaian keki serta pakaian bebas rapi seperi intruksi Pemda Halsel. (red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB