Kasus Korupsi SMI 150 Miliar Sedot 30 Anggota DPRD, Pimpinan OPD Hingga Eks Bupati Halsel

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Tuwokona Bacan Selatan Dibangun Gunakan Dana Pinjam SMI 150 Miliar Kini Terbengkalai. foto detik.com

Pasar Tuwokona Bacan Selatan Dibangun Gunakan Dana Pinjam SMI 150 Miliar Kini Terbengkalai. foto detik.com

LABUHA – Pinjaman daerah sejatinya merupakan Instrumen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun kasus pinjaman Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera selatan (Halsel) kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai 150 milyar justru menjadi politik yang berkepanjangan dan kini berujung pada proses hukum.

Hal itu diungkap Said Alkatiri, Gubernur LIRA Maluku Utara kepada Redaksi Segmen, Ahal 27 Juni 2026.

Said Alkatiri, mengemukakan, dana pinjaman Pemda Halsel tersebut awalnya di peruntungan bagi pembangunan pasar Tuwakona, Kecamatan Bacan Selatan dan beberapa ruas jalan di Kota Labuha Halsel sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, akan tetapi dalam perjalanan muncul dugaan penyimpanan yang menyebabkan kerugian negara dan telah menyeret pihak-pihak yang menjadi tersangka.

Baca Juga :  Sekda Halsel Resmi Buka Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa

“Persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum tetapi tata kelola pemerintahan yang menyita perhatian publik dalam proses administrasi sampai pada eksekusi melibatkan mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, para pimpinan OPD dan pihak pimpinan DPRD serta 27 anggota DPRD Halsel Periode 2014-2029,” ungkap Gubernur LIRA Maluku Utara Said Alkatiri.

Atas nama LIRA Maluku Utara, menyebut ini menjadi pelajaran penting dan sikap kehatian Pemda Halsel dalam setiap kebijakan pinjaman daerah wajib di dasarnya pada asas transparan, akuntabilitas dan kepentingan masyarakat, bukan karena kepentingan politik semata.

Lanjut Said, LIRA terus mendorong agar Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas terhadap pihak-pihak yang menikmati atau memperoleh keuntungan dari proses pengajuan sampai pada perencanaan yang di biayai oleh dana pinjaman SMI tersebut.

Baca Juga :  PAD Semester l Halsel 2025 Capai 71 Miliar

“Kami minta dengan tegas kepada Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara agar memproses seluruh pihak yang terlibat dan minta pertanggungjawaban di depan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Said.

Menurutnya, Pemda Halsel perlu memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan keterbukaan informasi publik, serta memastikan setiap kebijakan pembiayaan daerah benar- benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kelompok tertentu agar jangan sampai pinjaman yang seharusnya menjadi solusi pembangunan justru berubah menjadi petaka dan beban menghambat kemajuan daerah.

Lebih jauh lagi, pihaknya menegaskan bahwa penegakan hukum yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah untuk pembangunan di Halsel.

“Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah,” cetus Said Alkatiri mengakhiri.(red) 

Baca Juga :  Polsek Makian Sita 50 Kantong 'Cap Tikus' di KM Lola Jaya

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 349 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB