LABUHA – Pinjaman daerah sejatinya merupakan Instrumen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun kasus pinjaman Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera selatan (Halsel) kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai 150 milyar justru menjadi politik yang berkepanjangan dan kini berujung pada proses hukum.
Hal itu diungkap Said Alkatiri, Gubernur LIRA Maluku Utara kepada Redaksi Segmen, Ahal 27 Juni 2026.
Said Alkatiri, mengemukakan, dana pinjaman Pemda Halsel tersebut awalnya di peruntungan bagi pembangunan pasar Tuwakona, Kecamatan Bacan Selatan dan beberapa ruas jalan di Kota Labuha Halsel sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, akan tetapi dalam perjalanan muncul dugaan penyimpanan yang menyebabkan kerugian negara dan telah menyeret pihak-pihak yang menjadi tersangka.
“Persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum tetapi tata kelola pemerintahan yang menyita perhatian publik dalam proses administrasi sampai pada eksekusi melibatkan mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, para pimpinan OPD dan pihak pimpinan DPRD serta 27 anggota DPRD Halsel Periode 2014-2029,” ungkap Gubernur LIRA Maluku Utara Said Alkatiri.
Atas nama LIRA Maluku Utara, menyebut ini menjadi pelajaran penting dan sikap kehatian Pemda Halsel dalam setiap kebijakan pinjaman daerah wajib di dasarnya pada asas transparan, akuntabilitas dan kepentingan masyarakat, bukan karena kepentingan politik semata.
Lanjut Said, LIRA terus mendorong agar Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas terhadap pihak-pihak yang menikmati atau memperoleh keuntungan dari proses pengajuan sampai pada perencanaan yang di biayai oleh dana pinjaman SMI tersebut.
“Kami minta dengan tegas kepada Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara agar memproses seluruh pihak yang terlibat dan minta pertanggungjawaban di depan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Said.
Menurutnya, Pemda Halsel perlu memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan keterbukaan informasi publik, serta memastikan setiap kebijakan pembiayaan daerah benar- benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kelompok tertentu agar jangan sampai pinjaman yang seharusnya menjadi solusi pembangunan justru berubah menjadi petaka dan beban menghambat kemajuan daerah.
Lebih jauh lagi, pihaknya menegaskan bahwa penegakan hukum yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah untuk pembangunan di Halsel.
“Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah,” cetus Said Alkatiri mengakhiri.(red)












