LABUHA – Dugaan keterlibatan oknum anggota polisi pada tambang emas ilegal di Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara jadi sorotan publik.
Kekayan alam pada hutan dengan status Cagar Alam itu digaruk secara ilegal oleh segelintir pengusaha dengan latar belakang yang berbeda-beda.
Tambang ilegal Kubung bukan atas nama masyarakat namun hanya 6 pengusaha tromol di tambang emas Kubung yang kini 1X24 jam beroperasi melayani pengolahan material para penambang yang tak lain adalah anak buah pengusaha tromol mereka sendiri.
Dari background enam pengusaha itu bikin penegak hukum di bumi Saruma tak bisa berkutik. Ompong rasanya menghadapi kehebatan enam pengusaha tromol di tambang emas Kubung tersebut.
Bisa dibilang setoran komendan mengalir tanpa henti akhirnya hutan larangan kini dikeruk habis-habisan tanpa menyetor pajak ke daerah.
Direktur PARADE Maluku Utara Sahmar M. Zen menyesalkan sikap Reskrim Halsel yang diduga takut tindak salah satu dari pengusaha tromol Kubung berstatus sebagai istri dari anggota Polda Maluku Utara.
Selain itu, Kasat Reskrim IPTU Wahyu Hermawan juga disebut tak bernyali hadapi satu pengusaha lainnya yang juga Eks Anggota DPRD Halsel tiga Periode.
Oknum pengusaha itu merupakan sosok berpengaruh di Dapil l yang meliputi Kecamatan Bacan, Bacan Barat, Bacan Barat Utara dan Kasiruta Timur hingga Kecamatan Kasiruta Barat.
Politisi handal itu walaupun tak lagi menduduki jabatan sebagai wakil rakyat di Dapil tersebut, ia masih berstatus sebagai kaders Partai Politik berkuasa di Halsel.
“Kalau pak Kasat Reskrim takut tindak maka kami minta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman segera ganti IPTU Wahyu dari jabatannya,” ungkapnya kepada Redaksi Segmen, Senin 20 Juli 2027.
Kasat Reskrim dikonfirmasi Redaksi Segmen mengaku belum bisa menjawan.
Eks Kapolsek Ternate Pulau itu meminta wartawan Segmen mengkonfirmasi langsung ke Kasih Humas Polres Halsel IPDA Hermansyah.
“Nanti konfirmasi ke bidang Humas pak,” singkat Wahyu Via aplikasi tukar pesan Whatsapp, Ahad 19 Juli 2026.
Tak berhenti disitu, konfirmasi juga dilanjutkan ke IPDA Hermansyah esok harinya.
Kasi Humas Polres Halsel itu mengaku bakal melakukan verifikasi terlebih dahulu di Reskrim. Setelah memverifikasi nanti disampaikan progresnya.
“Nanti kami verifiaksi di reskrim terlebih dahulu,” ungkap Hermansyah.
Menurutnya pihak humas bakal berkoordinasi dengan pihak reskrim terkait progres penanganan kasus tambang emas ilegal di Kubung dan menunggu data serta perkembangan resmi dari Satreskrim Polres untuk disampaikan.
“Terima kasih atas pertanyaannya. Saat ini kami masih berkoordinasi dan menunggu data serta perkembangan resmi dari Satreskrim. Setelah memperoleh informasi yang telah diverifikasi, kami akan menyampaikan keterangan resmi agar informasi yang diterima akurat dan berimbang,” tandasnya mengakhiri.
Sebelumnya Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan pada HUT Bhayangkari ke-80 tahun di Aula Bupati Halsel menegaskan bakal memerintahkan anggota untuk turun melakukan pengecekan lokasi.
Selain pengecekan lokasi anggota reskrim juga juga sekaligus menindak 6 pengusaha yang kerap dikabarkan terus beroperasi dibalik garis polisi Polres Halsel.
“Terkait Desa Kubung kami akan turun untuk lakukan pengecekan di lapangan,” ungkap Hendra kepada sejumlah awak media, Rabu 01 Juli 2026 lalu.
Menurutnya, jika pengecekan lokasi tambang emas ilegal Kubung yang katanya beroperasi di hutan dengan status Cagar Alam itu terus beroperasi dan terdapat penyimpangan maka akan diproses hukum.
“Jika aktifitas Tambang (Kubung) itu masih ada dan adanya penyimpangan maka akan kami proses hukum,” singkat Kapolres Halsel dengan nada tegas.
Untuk diketahui dalam catatan Redaksi Segmen menyebutkan 3 dari 6 pengusaha yang diduga kebal hukum itu memiliki latar belakan berbeda, mulai dari istri anggota polisi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Halsel hingga Eks anggota DPRD Halsel.(red)












