Kejari Halsel Panggil Kades Tawa Kasiruta

Kamis, 10 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Halmahera Selatan

Kantor Kejari Halmahera Selatan

LABUHA – Penyidik Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) resmi memanggil kepada Kades Tawa Kecamatan Kasiruta, Bahtiar Hakim. Bahtiar dipanggil penyidik Kejari Halsel untuk mengklarifikasi terhadap dugaan korupsi tiga tahun anggaran dana desa (DD).

Terkait laporan masyarakat Desa Tawa atas dugaan kasus tindak pidana kejahatan korupsi DD tahun 2017, 2018 dan 2019 yang dilakukan Kades Tawa Bahtiar Hakim.

Sesuai surat permintaan keterangan yang diterima segmen.co.id, Rabu (10/09/2020) dengan Nomor: B-1/Q.2.13.2/Dek.3/09.2020.

Surat yang ditandatangani Ridwan Kepala Seksi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Halsel itu mengundang Bahtiar Hakim sebagai Kades Tawa untuk dimintai keterangan pada Senin tanggal 14 September 2020 pekan depan. Bahtiar Hakim bakal diperiksa sekira Jam 13:00 Wit terkait seputaran pengelolaan DD selama tiga tahun seperti yang dilaporkan.

Baca Juga :  Usai Pembukaan STQ, Tarif Speed Boat Sofifi-Ternate Capai 2 Juta

“Bahwa Kades Tawa Bahtiar Hakim segera menghadap Kasi Intelijen Ridwan dan Kasubdit Intelijen Kejari Halsel Reza Ferdian di Kantor Kejari Halsel yang beralamat di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan,” ujar Ridwan seperti dalam surat undangan klarifikasi, Kamis (10/09).

Kades Tawa itu juga diminta diwaktu menghadap disertakan membawa dokumen alias berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) selama tiga tahun anggaran sejak 2017-2018 dan 2019.

“Kami undang Kades Tawa Bahtiar Hakim segera menghadap, dimintai keterangan sehubungan dengan adanya penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019,” papar Ridwan.

Selain tiga tahun DD Tawa yang diselewengkan Bahtiar Hakim, ada juga terkait anggaran Cavid19 berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2020 ini.

Baca Juga :  Oknum PNS Dinkes di Polisikan

Dalam panggilan itu juga, Penyidik Intelijen Kejari juga meminta agar Bahtiar Hakim membawa dokumen penting berupa Daftar penerima BLT dan Realisasi anggaran BLT 2020.(tim)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB