LABUHA – Penyidik Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) resmi memanggil kepada Kades Tawa Kecamatan Kasiruta, Bahtiar Hakim. Bahtiar dipanggil penyidik Kejari Halsel untuk mengklarifikasi terhadap dugaan korupsi tiga tahun anggaran dana desa (DD).
Terkait laporan masyarakat Desa Tawa atas dugaan kasus tindak pidana kejahatan korupsi DD tahun 2017, 2018 dan 2019 yang dilakukan Kades Tawa Bahtiar Hakim.
Sesuai surat permintaan keterangan yang diterima segmen.co.id, Rabu (10/09/2020) dengan Nomor: B-1/Q.2.13.2/Dek.3/09.2020.
Surat yang ditandatangani Ridwan Kepala Seksi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Halsel itu mengundang Bahtiar Hakim sebagai Kades Tawa untuk dimintai keterangan pada Senin tanggal 14 September 2020 pekan depan. Bahtiar Hakim bakal diperiksa sekira Jam 13:00 Wit terkait seputaran pengelolaan DD selama tiga tahun seperti yang dilaporkan.
“Bahwa Kades Tawa Bahtiar Hakim segera menghadap Kasi Intelijen Ridwan dan Kasubdit Intelijen Kejari Halsel Reza Ferdian di Kantor Kejari Halsel yang beralamat di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan,” ujar Ridwan seperti dalam surat undangan klarifikasi, Kamis (10/09).
Kades Tawa itu juga diminta diwaktu menghadap disertakan membawa dokumen alias berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) selama tiga tahun anggaran sejak 2017-2018 dan 2019.
“Kami undang Kades Tawa Bahtiar Hakim segera menghadap, dimintai keterangan sehubungan dengan adanya penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019,” papar Ridwan.
Selain tiga tahun DD Tawa yang diselewengkan Bahtiar Hakim, ada juga terkait anggaran Cavid19 berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2020 ini.
Dalam panggilan itu juga, Penyidik Intelijen Kejari juga meminta agar Bahtiar Hakim membawa dokumen penting berupa Daftar penerima BLT dan Realisasi anggaran BLT 2020.(tim)












