‘PPK Dikjar dan Kontraktor Bertanggungjawab’
![]() |
| Bantuan Kapal Dilengkapi Alat Praktek Siswa SMK Kemaritiman Tamansiswa Morotai 2018. foto:evan//segmen.co.id |
Bidang Sekolah Menenga Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga melakukan Mark Up anggaran pengadaan Alat Praktek Siswa Bidang Kemaritiman Kompotensi Keahlian Teknika Kapal Penangkapan Ikan tahun 2018 senilai 3.919.410.000 (Tiga Miliar Sembilan Ratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Sepuluh Ribuh Rupia).
Bantuan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 untuk diberikan ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kemaritiman Tamansiswa Morotai dengan Volume 38 Gros Tone yang dikerjakan oleh PT. Graha Gemilang Malut.
Nama Direktur Utama (Dirut) PT Graha Gemilang Malut Paul Liangcy perusahan tersebut diketahui beralamat di Jalan Raya Kelurahan Bastiong RT 011 RW 03 Kota Ternate Selatan. Pengadaan kapal dengan nilai fantastis 1 set yaitu perlengkapan kapal dan alat praktek siswa bidang kemaritiman.
Dugaan Mark Up anggaran 3,9 miliar sudah dilaporkan secara resmi oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Malut kepada Kejaksaan Tinggi Malut.
Direktur LPP-Tipikor Malut, Jainal Ilyas mengatakan dugaan kasus korupsi dengan modus melalui Mark Up (pembangkaan anggaran) pada pengadaan alat praktek siswa dengan nilai sangat besar ini sudah diadukan ke Kejati Malut.
Secara kelembagaan Jainal meminta Kejati Malut harus serius menanganinya. “Hari ini kami telah resmi melaporkan dugaan korupsi pengadaan kapal dengan nilai 3,9 miliar di Kejati Malut dan dalam waktu dekat Kejati harus segera harus segera melakukan pemeriksaan sehingga mengetahui dibalik dari kasus ini,” ujar Jainal Kamis (6/11/2019) kemarin.
Menurutnya, Kejati Malut tidak perlu banyak bukti karena laporan yang dimasukan itu sudah dilengkapi dengan berbagai alat bukti Mark Up anggaran. Jainal memgaku pengadaan ini sejak akhir 2018 lalu namun dirinya bersama teman-teman LPP-Tipikor Malut melakukan investigasi dilapangan sehingga memakan waktu beberapa bulan dan barulah menemukan bukti-bukti otentik yang dia anggap memenuhi unsur kesengajaan dalam pengadaan atau proyek alias korupsi yang dimaksud dan baru saja dilaporkan.
Jainal ketika ditanya laporan itu ditujukan kepada siapa dirinya menyebutkan tujuan laporannya terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saudara Mudafar Hamid dan pihak ke 3 yaitu kontraktor Paul Liangcy selaku Direktur PT. Graha Gemilang Malut.
![]() |
| Laporan DPD LPP-Tipikor Malut di Kejati Malut. foto:evan//segmen.co.id |
Laporan (LPP-Tipikor Malut) diterima langsung di Sekretariat bagian Tata Usaha Kejati Malut ibu Suryani yang sementara piket,” ungkap Jainal. Jainal juga menyebut selain dua orang yang disebutkan masih banyak pihak lagi yang ikut main dalam Mark Up anggaran tersebut.
Sudah pasti keterlibatan kasus ini bukan hanya 2 orang saja namun banyak pihak yang kami dapat sesuai investigasi kami. Dan wajib hukumnya Kejati Malut harus tuntaskan agar ada efek jera bagi mereka yang suka (Pancuri Doi Rakyat),” tegas Jainal.
Dirinya juga memaparkan daftar nama bantuan pengadaan ‘Alat Praktek Siswa Bidang Kemaritiman Kompotensi Keahlian Teknika Kapal Penangkapan Ikan’ Dikjar Malut 2018 senilai Rp.3.919.410.000 yang dia anggap tidak sesuai.
-Kasko/Bodi Kapal (1 Unit).
-Marine Radar (1 Set).
-RDF (1 Set).
-GPS (1 Set).
-Fish Finder (1 Set).
-Radio SSB (1 Set).
-Magnetik Kompas (1 Buah).
-Teropong Autofoccus 7X80 (1 Buah).
-Clinometer (1 Buah).
-Jam dinding (marine Clock) (1 Buah).
-Hom Stailess Stel (rante cincin) (1 Buah).
-Meja peta FRP (1 Buah).
-Whiteboard (1 Buah).
-Bendera isyarat 35X45 (1 Set).
-Bendera Nasional 60X90 (1 Buah)
-Peta Laut Perairan Setempat 12 Lembar 450.000×12 Lembar (1 Set).
-Mistar jajar (1 Set).
-Jangka Peta (1 Buah)
-Lampu Netivigasi 3A – 20 (1 Set).
-Mistar Jajar (1 Set).
-Lampu Jangkar (1 Buah).
-Lampu Peta (1 Buah).
-Lampu Hitam (1 Buah).
-VMS (1 Buah).
-Alectryc Wiring (1 Lot).
-Lampu Emergency DC 24 Folt (5 Buah).
-Lampu Sorot 500 Wot 220 Folt SON T (5 Buah).
-Distribution Sont 220 Folt (1 Set).
-Mikroskop Trinakular (1 Set).
-Fish Finder (1 Set).
-Kompas Magnet (1
-Radio Direction Finder
-GPS Plotter With echo sounder
-Marine Radar
-Dicesting Kit Alat Bedah Ikan
-Power Suply A 12-24 Volt (1 Set).
-Live Jecet (SNI/Sanddaran Kepala)
-Ling Boy Dia 80 CM Standar SNI (1 Set)
-Smoke Signal (1 Set).
-Pemadam kebakaran (busa)Cap. 6 kg (1 Set).
-Kotak Obat (P3K) (1 Set)
-Perasut Signal (1 Set)
-Infatable Life Raft (1 Unit)
-Tangga Potable Galvanize (1 Set).
-Tiang Mast Pipa Pipa Galvanize (1 Buah).
-Roller Tangga Besi Galvanize (1 Buah).
-Jangkar 60 kg Galvanis(1 Buah).
-Rantai Jangkar 3/4 (1 Set).
-Tali Jangkar (1 Set)
-Railing Haluan Galvanize dia 1.5 inch dich (1 Set).
-Mesin Diesel 240 HP (1 Unit).
-Safting Stem Tube dan Plopeller (1 Set).
-Peralatan Pendukung Mesin (1 Set).
-Genset 10 Kpa anen Instrumen Mesin Induk (1 Set).
-Gengset 10 kVa Instrumen Lampu Penerangan (1 Unit).
-Hidrolyc Storing Sistem (1Paket).
-Roda Kamudi (1 Set).
-Sistem Instalasi Perpipaan Kapal (1 Unit).
-Bolder Pipa Besi Galbanis (6 Buah).
-Roller Jangkar Besi Galvanis (1 Buah).
-Tangga Popbaple Galvanize (1 Set).
-Relling Haluan Ganvanize (1 Set).
-Cat Top Side (1 Unit).
-Cat Anti Fauling (1 Unit).
-Finishing (1 Unit).
-Alat Tangkap Purse Sileneb (2 Paket).
-Line Hauler (
-Gil Paket (10 Buah).
-Mesin Gengset 5 KVA (1 Unit).
-GILLNET (Paket).
-Surat-Surat Kapal (1 Paket).
-Dock Trial dan Sea Trial, Fishing Trial (1 Paket).
-Pengiriman Kapal dan Asuransi (1 Paket).
Dia menambahkan semua nama alat dan perlengkapan yang diadakan oleh Bidang SMK Dikjar Malut dengan Kontra ber Nomor: 05.2/KTRK/BARANG-LELANG/DIKBUD-MU/2018 tertanggal 28 Juni 2018 yang dikerjakan PT. Graha Gemilang Malut 90% tidak sesuai dilapangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Malut Hasan Taher mengatakan laporan yang dilaporkan belum diterimah karena seperti biasanya setiap laporan yang masuk melalui Sekretarian Tata Usaha baru dinaikan ke Kepala Kejati Malut setelah itu Kapala Kajati Malut mendispusisikan ke Pidsus atau bidang mana sesuai laporan baru diproses.
“Iya kalau baru masuk berarti masih harus naik di Kepala Kejati Malut, nanti di disposisikan,” kata Hasal Via WatshApp.
Menurutnya, semua laporan yang masuk, apapun kasusnya harus lewat Sekretarian Tata Usaha Kejati Malut baru ke ruangan pimpinan (Kajati Malut) nanti disposisnya ke mana lalu diproses sesuai laporan yang di dugakan.(tim/red)













