LABUHA – Kantor kementerian agama kabupaten Halmahera Selatan menetapkan hari raya Idul Qurban (Idul Adha) jatuh pada hari minggu atau tepatnya 10 Djulhizzah 1443 H.
Kakankemenag, La Sengka La Dadu mengatakan pihaknya tetap mengacu pada penetapan pemerintah pusat lewat kementerian agama RI dalam hal penanggalan waktu ibadah
“Cara perhitungan hilal oleh pemerintah pusat tentunya dengan metode yang benar, karena melibatkan tokoh-tokoh agama, ulama sehingga kami tetap mengacu itu” ucap La Sengka saat disambangi diruang kerjanya. Selasa, (05/07).
Panduan dan ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Sebelumnya Kemenag RI telah memutuskan Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022.
Keputusan ini diambil setelah Kemenag menggelar sidang isbat pada 29 Juni lalu. (Ipl)












